Kriminalitas
Kapolsek Ponjong Sebut Aksi Rudapaksa Sudah Direncanakan Pelaku
Aparat Polsek Ponjong membekuk 3 pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi pada 25 Juni lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat Polsek Ponjong membekuk 3 pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi pada 25 Juni lalu.
Adapun para pelaku kini ditahan di Mako Polres Gunungkidul.
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN, satu di antara pelaku yang merupakan kekasih korban.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya pada wartawan, Kamis (08/07/2021).
Selain TN, dua pelaku lainnya adalah WMW dan MLP.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria
Rudapaksa dilakukan malam hari di sebuah gubuk, setelah sebelumnya sempat berpindah dari tempat pemancingan ke rumah salah satu kerabat pelaku.
Sudono mengungkapkan bahwa WMW dan MLP merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Hal tersebut diketahui usai pihaknya menginterogasi para pelaku.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," katanya.
Ketiga pelaku kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Mereka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang Persetubuhan.
Tak hanya rudapaksa, pelaku juga sempat dipaksa meminum minuman keras oleh pelaku.
Hal itu pula yang membuat aparat hingga keluarga korban geram.
Baca juga: Kisah Cinta Terlarang Paman dan Keponakan hingga Berujung Rudapaksa, Ngakunya Suka Sama Suka
"Tidak akan kami biarkan pelaku-pelaku seperti ini tumbuh subur di Ponjong," ujar Sudono.
Terpisah, Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan 2 pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat dilakukan antara pelaku dan keluarga korban.
Namun keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.( Tribunjogja.com )