Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Hingga September

Di tengah kondisi perekonomian yang melesu serta PPKM Darurat, pemerintah pusat memberikan kabar gembira bagi para pelanggan listrik PLN.

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Dok. Humas PLN
PLN memperpanjang diskon listrik 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Di tengah kondisi perekonomian yang melesu serta PPKM Darurat, pemerintah pusat memberikan kabar gembira bagi para pelanggan listrik PLN.

Ya, pemerintah akan memperpanjang diskon listrik untuk 32,6 juta pelanggan PLN.

Perpanjangan diskon tarif listrik ini akan dilaksanakan selama tiga bulan kedepan atau sampai bulan September.

Untuk program diskon listrik bagi 32,6 pelanggan PLN ini, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar 7,58 triliun.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

"Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM Darurat ini diperpanjang sampai bulan September 2021," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel " Jubir Presiden: Diskon Listrik Diperpanjang hingga September, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 7,58 Triliun".

Tak hanya subsidi listrik, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meneruskan bantuan paket internet pendidikan.

Paket bantuan internet ini akan diberikan kepada siswa baik SD, SMP, SMA, dan mahasiswa, serta tenaga pendidik seperti guru dan dosen.

Bantuan tersebut akan diberikan pada kuartal ketiga tahun dengan.

Alokasi yang dianggarkan untuk 27,67 juta penerima bantuan internet.

Sementara sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) akan menerima bantuan sosial selama dua bulan yakni Juli-Agustus.

Menurut Fajroel, Kementrian Keuangan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun untuk program ini.

Selain itu, ada pula percepatan penyaluran melalui redesain Kebijakan BLT Desa Rp 28,8 triliun untuk 8 juta KPM.

"Sedangkan percepatan penyaluran kuartal 3 awal Juli 2021 alokasi senilai Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp 40,19 triliun untuk 18,8 juta KPM," ungkap Fadjroel.

Lebih lanjut Fadjroel mengatakan, kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah adalah upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman sangat berbahaya dari penyebaran Covid-19.

Prinsip dasar PPKM Darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan karena saat ini cara paling utama mencegah penyebaran adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu (1) memakai masker dengan benar; (2) mencuci tangan dengan sabun; (3) menjaga jarak; (4) menjauhi kerumunan, dan; (5) mengurangi mobilitas.

Kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.

Baca juga: Animo Tinggi, Gerai Vaksin Presisi di Polres Magelang Terus Didatangi Warga

Baca juga: Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Sementara itu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini menjadi tindak lanjut pemerintah seiring dengan adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021.

"Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, pemerintah memutuskan melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal III-2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada kuartal II-2021," ujar Rida dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal-III 2021 tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) : - Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban); - Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA): - Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban). - Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);

- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA);

dan - Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas);

- Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen

- Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);

b. Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan

c. Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved