Berikut Panduan Lengkap Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan Hewan Kurban

Berikut Panduan Lengkap Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan Hewan Kurban

Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN. Petugas memotong hewan kurban Idul Adha 1441 hijriah di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Yogyakarta, Jumat (31/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 tahun ini masih dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Bahkan masih dalam masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah pusat sendiri memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat  terhitung mulai 3-20 Jui di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan itu untuk menekan angka penularan Covid-19 yang melonjak drastis selama hampir dua pekan terakhir.

Dengan kondisi penularan Covid-19 yang masih tinggi serta di masa PPKM Darurat, Kementrian Agama (Kemenag) langsung merespon dengan membuat panduan lengkap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat" berikut panduan lengkap bagi umat muslim dalam merayakan Idul Adha 1442 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban.

Takbiran dan shalat Idul Adha

Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.

Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.

Baca juga: Ini Delapan Aturan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Jelang Idul Adha DPPKP Bantul Mulai Periksa Kesehatan Hewan

Pemotongan hewan kurban

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi:

  • Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
  • Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
  1. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua," kata Yaqut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved