Berikut Panduan Lengkap Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut Panduan Lengkap Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan Hewan Kurban
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 tahun ini masih dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Bahkan masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah pusat sendiri memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat terhitung mulai 3-20 Jui di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu untuk menekan angka penularan Covid-19 yang melonjak drastis selama hampir dua pekan terakhir.
Dengan kondisi penularan Covid-19 yang masih tinggi serta di masa PPKM Darurat, Kementrian Agama (Kemenag) langsung merespon dengan membuat panduan lengkap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat" berikut panduan lengkap bagi umat muslim dalam merayakan Idul Adha 1442 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban.
Takbiran dan shalat Idul Adha
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.
Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.
Baca juga: Ini Delapan Aturan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Baca juga: Jelang Idul Adha DPPKP Bantul Mulai Periksa Kesehatan Hewan
Pemotongan hewan kurban
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.