Anda Punya Masalah dengan Jasa Keuangan? Laporkan Via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Kepala OJK DIY, Parjiman dalam webinar ‘Pentingnya Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Kemana Kita Mengadu?: Pengenalan APPK dan LAPS-SJK’, Selasa (6/7/2021) 

Meski sudah masuk ke ranah daring, Hudiyanto memastikan masyarakat tetap bisa menelpon OJK secara langsung untuk mengadu.

“Aduannya nanti diinput oleh petugas kami. Tidak apa, kami paham literasi masyarakat masih ada yang terbatas,” ungkapnya.

Dia meyakinkan, OJK akan memantau setiap masalah yang diadukan. Termasuk, apakah perusahaan terindikasi asal menjawab aduan.

“Perusahaan memiliki tenggat waktu untuk menjawab aduan itu. Jadi konsumen bisa ikut pantau,” jelasnya.

Ditambahkan Tri Legono Yanuarachmadi, Sekretaris LAPS SJK, pihaknya siap menampung aduan konsumen terhadap perusahaan jasa keuangan.

Dia menjelaskan, LAPS SJK ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021. Kegiatan utamanya adalah menyelesaikan sengketa keperdataan antara konsumen vs perusahaan jasa keuangan.

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan perusahaan sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK, konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke LAPS SJK.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Makin Meluas, Polres Kota Magelang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Kemudian, LAPS SJK akan menerima notifikasi  dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem.

Dengan begitu, bisa menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa.

“Kami menyediakan layanan mediasi dan arbitrase untuk penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

Dia mengungkap, konsep mediasi adalah musyawarah antara para pihak yang bersengketa, baik sendiri maupun dimediatori.

Hasilnya adalah kesepakatan perdamaian, meski bisa juga deadlock.

Sementara, arbitrase adalah pemutus yang difasilitasi arbiter. Hasil dari arbitrase adalah putusan final dan mengikat bagi para pihak. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved