CPNS 2021
Sepi Peminat, Ini Formasi CPNS 2021 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuk Merapat!
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 memasuki hari ke-6 setelah resmi dibuka
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah juga akan membuka jalur formasi khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat.
Dalam peraturan terbaru, PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS menjelaskan bahwa pengumuman dan pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan oleh Panselnas yang dilandasi dari kebutuhan kepegawaian.
Masing-masing dari penetapan formasi khusus ini memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat mendaftar, ada baiknya memahami apa saja persyaratan yang harus pelamar lengkapi.
Untuk itu Anda bisa menyimak beberapa formasi yang telah di rangkum Tribun Jogja.
Syarat formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
Untuk pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan PNS dari Menpan RB.
Pemilihan tersebut juga dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
Adapun jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus putra/putri Papua/Papua Barat ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021, harap memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar yang melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Lowongan CPNS 2021 khusus putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude)
Dalam PermenPANRB No. 27/2021, disebutkan bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS.