Bisnis

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

Mulai 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menyertakan dokumen ini.

Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Ilustrasi 

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

Baca juga: Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Kereta Api Naik Mulai 20 Maret 2021 

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.

Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Baca juga: PT KAI Berlakukan Gapeka 2021, Ada Perubahan Jadwal Perjalanan Kereta Api Mulai 10 Februari 2021

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%.

Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukungpenuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved