Kabupaten Bantul

Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan Diperpanjang hingga 31 Desember 2021

Kemenkumham memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Bantul Enjat Lukmanul Hakim juga turut melakukan sosialisasi Permenkumham No. 24 tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga: Ratusan WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Asimilasi COVID-19

"Sosialisasi dilakukan di kegiatan-kegiatan tertentu misalnya saat pelaksanaan senam pagi dan berjemur yang diikuti oleh seluruh WBP dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan," ujarnya Sabtu (3/7/2021).

 Adapun perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang sudah menjalani 1/2 (setengah) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Cegah Covid-19, Total 150 WBP di Rutan Kelas II B Wates Dapat Asimilasi di Rumah

Sebelumnya, aturan itu berlaku hanya sampai 30 Juni 2021.  

Adapun Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa perubahan aturan ini merupakan penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19  di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

"Harapannya masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal," ujarnya.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved