Kabupaten Kulon Progo

Cegah Covid-19, Total 150 WBP di Rutan Kelas II B Wates Dapat Asimilasi di Rumah

Kemenkumham mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi serta 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
WBP di Rumah Tahanan Kelas II B Wates. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dalam mencegah penyebaran Covid-19 ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Wates mendapatkan asimilasi di rumah. 

Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto mengatakan per hari ini, total ada 150 WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut. 

Rinciannya 121 WBP pada 2020 lalu dan 29 WBP pada 2021.

"Ratusan WBP yang kita rumahkan untuk asimilasi saat ini seluruhnya narapidana. Tidak ada anak-anak. Sebab untuk anak-anak tempatnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021). 

Baca juga: Sepekan Terakhir, 8 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Kulon Progo Meninggal Ketika Isolasi Mandiri

Program asimilasi ini merupakan langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan mengeluarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak. 

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan perpanjangan ini bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang berlangsung dan sangat tinggi di dalam Lembaga pemasyarakatan (lapas), Rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Perubahan permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah. 

Namun juga terkait perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah. 

Adapun perubahan dilakukan pada pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak. 

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara, Polres Kulon Progo Telah Berikan 2.000 Vaksin Covid-19 Gratis

"Kalau semula dua pertiga masa pidana dan setengah masa pidana anak berlaku sampai 30 Juni 2021, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021," ucapnya. 

Sebelumnya di awal pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Dari aturan itu, Kemenkumham mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi serta 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah. 

Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalani asimilasi di rumah. ( Tribunjogja.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved