PPKM Darurat Dimulai Malam Ini, Polisi Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

PPKM Darurat Dimulai Malam Ini, Polisi Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Editor: Hari Susmayanti
Dok. DivHumas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali resmi dimulai pada Sabtu (3/7/2021) tengah malam nanti.

Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir mengalami lonjakan sangat tinggi.

Bahkan selama 24 jam terakhir atau pada Jumat (2/7/2021), kasus baru Covid-19 di Indonesia menembus angka 25.830 pasien.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan maksimal, kepolisian akan melaksanakan operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah mengeluarkan telegram soal pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.

Dalam surat telegram bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang diteken Kapolri pada Jumat (2/7/2021), Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.

"Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan persnya, Jumat seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "PPKM Darurat, Kapolri Terbitkan Telegram Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan.

Argo mengatakan, ada tujuh satuan tugas dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, yaitu satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Ada pula satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).

"Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali," ucapnya.

Argo menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah soal PPKM darurat, aparat kepolisian bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk melaksanakan tes swab antigen secara acak.

"Selain PPKM mikro di tingkat RT/RW, juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," katanya.

Penyekatan untuk tes swab antigen acak juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan.

"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan pemerintah daerah," tutur dia.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Magelang Liburkan Pasar Seminggu Sekali

Baca juga: Rekor Baru Kasus Covid-19 di Indonesia, Jumat 2 Juli 2021 Hari Ini Tambah 25.830 Pasien

Polres Gunungkidul Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved