Nasib Pesta Pernikahan di Zona Merah COVID-19, Tamu dan Keluarga Mempelai Diminta Pulang

pesta pernikahan yang digelar disebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
dok Satpol PP Klaten
Petugas Gabungan saat menertibkan pesta hajatan di sebuah Gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (1/7/2021) 

Tribunjogja.com Klaten -- Pesta pernikahan yang digelar disebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditertibkan oleh Tim Gabungan, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 10.00.

Petugas Gabungan saat menertibkan pesta hajatan di sebuah Gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (1/7/2021)
Petugas Gabungan saat menertibkan pesta hajatan di sebuah Gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (1/7/2021) (dok Satpol PP Klaten)

Pesta pernikahan itu ditertibkan karena hajatan di Klaten untuk saat ini tidak diperbolehkan akibat status Klaten yang berada di zona merah COVID-19.

Aturan itu telah tertuang dalam SE Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksi Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam kondisi zona merah di Klaten.

Adapun Tim Gabungan yang menertibkan hajatan di sebuah gedung di Desa Kepanjen itu terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub dan Muspika Delanggu.

"Betul, ada acara hajatan yang ditertibkan oleh tim gabungan," ujar Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan saat dikonfirmasi Tribunjogja.com.

Menurut Joko, hajatan tersebut dilakukan oleh warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring.

Adapun undangan dari hajatan tersebut mencapai 700 tamu undangan.

"Oleh Tim Satgas Covid-19 acara dibatalkan, para tamu dan keluarga kedua mempelai diperintahkan pulang dan membubarkan diri," ucapnya.

Menurutnya, saat penertiban hajatan tersebut, kedua keluarga mempelai dapat memahami kebijakan tersebut.

Kemudian, Joko mengimbau warga untuk tudak melaksanakan hajatan di saat Klaten sedang zona merah COVID-19 tersebut.

"Sebab rentan terhadap penularan. Kalau ijab qabul saja tidak apa-apa, tapi hanya bisa diikuti oleh 10 orang saja. Kalau melanggar kita bubarkan atau tindakan lain sesuai aturan," tegasnya.

Beberapa hari sebelumnya wilayah Klaten masih ditemukan kasus covid-19.

Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten menjadi 14.457 kasus, dari jumlah tersebut 3.775 menjalani perawatan atau isolasi mandiri dan sebanyak 9.895 sembuh serta 787 meninggal dunia.

Koordinator Penanganan Kesehatan, Satgas Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo mengatakan penambahan 666 kasus tersebut terdiri dari rapid antigen 594 kasus dan PCR 72 kasus.

Pasien yang dinyatakan sembuh hari ini berasal dari Bayat 21 kasus, Ceper 12 kasus, Delanggu 2 kasus, Gantiwarno 5 kasus, Jatinom 5 kasus, Jogonalan 20 kasus, Juwiring 2 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved