Kabupaten Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Harapkan Ketegasan Panewu hingga Lurah selama Masa PPKM Darurat

PPKM Darurat sebagai pembatasan kegiatan sangat menentukan laju perkembangan kasus Covid-19.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Bupati Gunungkidul Sunaryanta 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada Jumat (02/07/2021) sore ini menggelar koordinasi berkaitan dengan penerapan PPKM Darurat, yang akan dimulai besok.

Rapat ini diikuti pejabat serta para panewu dan lurah secara virtual.

Ia pun meminta dukungan dari panewu, lurah hingga aparat selama masa PPKM Mikro ini.

Sebab, pembatasan kegiatan ini sangat menentukan laju perkembangan kasus Covid-19.

"Perlu ada dukungan dan ketegasan dalam pelaksanaannya, mengingat kasus saat ini juga terbilang tinggi," kata Sunaryanta.

Baca juga: Warga Gunungkidul Merasa Lebih Nyaman Isoman di Rumah

Sebelumnya, Kabupaten Gunungkidul disebut tidak termasuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM Darurat.

Namun pada perkembangan selanjutnya, wilayah ini akhirnya ikut diwajibkan melakukan langkah serupa.

Sunaryanta mengatakan ia tengah menyusun instruksi sebagai dasar pelaksanaan PPKM Darurat.

Adapun hasil rapat koordinasi ini jadi bahan pertimbangan dalam rumusan instruksi.

"Semua (aturan) sudah ada di situ, harapannya malam ini selesai dan siap dipublikasikan," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono yang turut hadir dalam rapat menyampaikan akan ada penutupan sementara bagi fasilitas publik.

Termasuk untuk kegiatan ibadah, wisata, seni budaya, hingga olahraga.

Kegiatan makan minum di tempat pun tidak diperkenankan di tempat, namun hanya dilayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).

Baca juga: Dinkes Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi COVID-19 Selama Masa PPKM Mikro

Aturan ini berlaku pula bagi pedagang kaki lima hingga angkringan.

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas dibatasi maksimal 50 persen," jelas Drajad, mengacu pada instruksi dari Kemendagri.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved