Polda DIY Ringkus 105 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba selama Januari-Juni 2021
Dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 atau semester pertama di tahun ini, Polda DIY berhasil meringkus 105 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Dari tangan Ayonx, Polda DIY menyita 24,73 gram sabu yang siap beredar.
Dikatakan Yuli, NAP menjadi kurir yang bertugas menerima paket. Setelah itu, dia akan memecah paket menjadi beberapa kemasan.
“Setelah paket itu siap, dirinya menunggu perintah dari orang di atasnya untuk mengirimkan paket tersebut. Orang di atasnya ini sedang diburu oleh petugas,” jelasnya.
Selanjutnya, pada kasus keempat, petugas meringkus pengedar sabu berinisal AB, warga Magelang, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, AB mendapatkan sabu dari F yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang sabu itu dikirimkan dari F ke AB melalui kurir H yang juga merupakan DPO. Petugas menyita 52,9 gram shabu yang siap edar.
“Dari perkembangan kasus tersebut, petugas meringkus seorang kurir lagi. Dia berinisial RS, warga Magelang, Jawa Tengah. RS bawa sabu seberat 95,62 gram shabu tersebut berasal dari tersangka DPO yang sama yakni orang berinisial F,” ucapnya.
Baca juga: Kisah Petani Hortikultura di Klaten, Rela Bagikan Hasil Panen Demi Bantu Warga Terdampak COVID-19
Tidak hanya itu, petugas telah menangkap perempuan, warga Kalasan, Sleman yang menjadi pengedar pil Trihexylpenidil.
Tersangka berinisial MY dan menjual pil seharga Rp 35 Ribu per paketnya.
“Setelah menangkap MY, kasus tersebut kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka DWK warga Kalasan, Sleman sebagai pemasok pil untuk dijual oleh tersangka MY. Dari kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 12.187 butir pil Trihexylpenidil siap edar,” ujarnya.
Yuli mengatakan, DIY masih menjadi daerah yang potensial bagi para pengedar narkotika.
“Jangan sekali-kali menyentuh barang haram tersebut, apalagi sebagai pengedar. Karena ada hukuman pidana yang berat menanti,” tegasnya. (ard)