Polda DIY Ringkus 105 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba selama Januari-Juni 2021

Dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 atau semester pertama di tahun ini, Polda DIY berhasil meringkus 105 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Selama Januari-Juni 2021, Polda DIY berhasil amankan 105 tersangka pengedar narkoba di DI Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 atau semester pertama di tahun ini, Polda DIY berhasil meringkus 105 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba).

Sebanyak 105 orang itu berasal dari terungkapnya 99 kasus yang berhasil ditelusuri.

Setidaknya, ada 604,66 gram tembakau gorila, 263,31 gram shabu, 610,71 gram ganja, 1.340 butir psikotropika gol IV, dan 35 ribu pil Trihexylpenidyl yang telah diamankan oleh petugas.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc mengungkap, pada bulan Juni ini sendiri ada 7 kasus penyalahgunaan Narkotika yang menonjol dan menahan 9 tersangka.

Baca juga: Film Dokumenter Pembunuhan Kakak Pemimpin Korut Kim Jong Un Tayang di Korsel

“Dari tujuh ungkap kasus tersebut dua diantaranya berasal dari perkembangan kasus sebelumnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja, Kamis (1/7/2021).

Dia menjelaskan, pada kasus pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni ST, IJN, dan BM.

Ketika tersangka ini ditahan lantaran berencana mengedarkan tembakau sintetis.

ST dan IJN ditangkap saat hendak mengirimkan paket di tempat jasa pengiriman. 

Sedangkan, tersangka BM merupakan rekan ST dan IJN yang juga sebagai pengedar Tembakau Sintetis yang berdomisili di Purwokerto, Jawa Tengah.

“Dari ketiga tersangka ini (ST, IJN dan BM) petugas menyita tembakau sintetis seberat 252,69 gram,” jelasnya.

Kemudian, pada kasus kedua, Yuli menjabarkan, petugas telah meringkus seorang pengedar sekaligus pengguna pil Trihexyilpenidyl berinisial RJ warga Berbah, Sleman. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 5.367 pil Trihexyilpenidyl dan 19 butir Alprazolam.

Sementara, di kasus ketiga, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY meringkus satu orang kurir sabu.

Dia berinisial NAP alias Ayonx, warga Umbulharjo, Yogyakarta.

Dari tangan Ayonx, Polda DIY menyita 24,73 gram sabu yang siap beredar.

Dikatakan Yuli, NAP menjadi kurir yang bertugas menerima paket. Setelah itu, dia akan memecah paket menjadi beberapa kemasan.

“Setelah paket itu siap, dirinya menunggu perintah dari orang di atasnya untuk mengirimkan paket tersebut. Orang di atasnya ini sedang diburu oleh petugas,” jelasnya.

Selanjutnya, pada kasus keempat, petugas meringkus pengedar sabu berinisal AB, warga Magelang, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, AB mendapatkan sabu dari F yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang sabu itu dikirimkan dari F ke AB melalui kurir H yang juga merupakan DPO. Petugas menyita 52,9 gram shabu yang siap edar.

“Dari perkembangan kasus tersebut, petugas meringkus seorang kurir lagi. Dia berinisial RS, warga Magelang, Jawa Tengah. RS bawa sabu seberat 95,62 gram shabu tersebut berasal dari tersangka DPO yang sama yakni orang berinisial F,” ucapnya.

Baca juga: Kisah Petani Hortikultura di Klaten, Rela Bagikan Hasil Panen Demi Bantu Warga Terdampak COVID-19

Tidak hanya itu, petugas telah menangkap perempuan, warga Kalasan, Sleman yang menjadi pengedar pil Trihexylpenidil. 

Tersangka berinisial MY dan menjual pil seharga Rp 35 Ribu per paketnya.

“Setelah menangkap MY, kasus tersebut kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka DWK warga Kalasan, Sleman sebagai pemasok pil untuk dijual oleh tersangka MY. Dari kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 12.187 butir pil Trihexylpenidil siap edar,” ujarnya.

Yuli mengatakan, DIY masih menjadi daerah yang potensial bagi para pengedar narkotika.

“Jangan sekali-kali menyentuh barang haram tersebut, apalagi sebagai pengedar. Karena ada hukuman pidana yang berat menanti,” tegasnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved