Pemda DIY Tak Akan Sekat Wilayah Perbatasan Sepanjang Pelaksanaan PPKM Darurat
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali sepanjang 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM sebelumnya. Harapannya dapat segera menekan lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jawa-Bali.
Gambaran mengenai aturan PPKM Darurat telah diumumkan ke publik oleh, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga ditunjuk untuk mengomandani pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Kota Yogyakarta Bakal Terapkan PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Malioboro?
Pemda DIY pun berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan dalam aturan tersebut.
Mulai dari penutupan tempat wisata atau fasilitas umum, penerapan bekerja dari rumah di sektor non esensial, penutupan mall, tempat ibadah, hingga pemberlakuan syarat perjalanan baru.
Namun hingga saat ini, pemerintah setempat masih menunggu aturan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"DIY tentu akan melaksanakan sesuai dengan Instruksi Mendagri. Nanti akan terus kita teruskan dalam bentuk Ingub. Tadi kan baru bentuk draft," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai mengikuti rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi di Kompleks Kepatihan," Kamis (1/7/2021).
Aji mengaku telah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di DIY untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada asosiasi dan mitra yang sejalan dengan tugas kerja masing-masing OPD.
"Misalnya Dinas Pariwisata akan sosialisasikan kepada GIPI dan PHRI agar memberitahukan anggotanya terkait aturan PPKM ini," paparnya.
Disinggung apakah bakal melaksanakan penyekatan di wilayah perbatasan, Aji mengaku tak akan menerapkan kebijakan tersebut.
Penyekatan belum diperlukan. Sebab, mobilitas masyarakat diprediksi bakal menurun signifikan karena kebijakan ini berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
"Penyekatan tidak perlu kalau se Jawa-Bali melaksanakannya," terangnya.
Selain itu, Pemda DIY juga akan membentuk satgas khusus yang bertugas memastikan kelancaran distribusi tabung oksigen di daerah.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos dan Subsidi Listrik
Terlebih komoditas ini sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19 yang mendapat perawatan.
"Saya sudah minta asisten dua menjadi pimpinan. Leading sektornya di Dinas Kesehatan DIY dan Disperindag DIY," paparnya.