Pemkot Magelang Minta Rumah Sakit Swasta Sediakan Fasilitas untuk Pasien Covid-19

Tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang meminta rumah sakit (RS) swasta sediakan fasilitas bagi pasien Covid-19.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang meminta rumah sakit (RS) swasta sediakan fasilitas bagi pasien Covid-19.

Pihaknya pun serius dalam menangani penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Sejumlah langkah telah diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menuturkan, kasus Covid-19 ini perlu penanganan serius.

Baca juga: Jadwal dan Waktu Sholat Dhuha Lengkap dengan Niat dan Terjemahannya

"Kalau tidak serius akan membahayakan keselamatan masyarakat. Walaupun , tidak boleh tergopoh-gopoh tapi harus ada langkah nyata," jelasnya pada Rabu (30/06/2021).

Ia menambahkan, Pemkot Magelang telah berupaya menambah tempat tidur (TT) bagi pasien positif Covid-19 di 3 rumah sakit rujukan, yakni RSUD Tidar, RST dr Soedjono, dan RSJ Prof dr Soerojo.

Kemudian, pihaknya juga telah meminta rumah sakit swasta di wilayahnya untuk juga menyediakan fasilitas atau TT khusus untuk pasien Covid-19.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif beberapa waktu terakhir.

"Rumah sakit (rujukan) harus tambah TT, tidak boleh tidak. Kita juga akan beli alat pemeriksaan test PCR. Lalu rumah sakit swasta kita minta untuk menambah fasilitas/TT pasien khusus Covid-19, selama ini rumah sakit swasta tidak menangani Covid-19. (TT) yang disediakan minimal 10," paparnya.

Sejauh ini, Kota Magelang termasuk daerah dengan status zona oranye atau zona risiko sedang dalam penularan Covid-19

Namun demikian,  pihak tetap mengimbau seluruh jajarannya di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/RW untuk siaga.

Adapun merujuk pada data terkini dari 17 kelurahan di Kota Magelang, sebanyak 14 kelurahan masuk kategori zona oranye, 2 kelurahan zona merah dan 1 kelurahan zona kuning.

Baca juga: Pengumuman BKN Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2021

"Warning bagi Camat dan Lurah, untuk fokus di zona masing-masing RT. Kalau ada RT zona merah langsung lockdown RT, begitu juga dengan oranye/kuning untuk warning," tegasnya

Selain itu, para pamong wilayah juga harus mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo untuk memantau kondisi lingkungan masing-masing. 

Termasuk Camat dan Lurah memastikan persediaan dan distribusi logistik, disinfeksi lingkungan, bantuan sosial dan sebagainya.

"Kalau ada warga yang positif, perhatikan kondisinya, kalau OTG arahkan untuk isolasi di tempat isolasi terpusat karena di sana lebih bisa dipantau," ungkapny. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved