PPDB 2021

Daya Tampung 8.370 Siswa di Kabupaten Bantul sudah Terpenuhi selama PPDB

PPDB SMP dilakukan secara online, kecuali empat sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul telah selesai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP.

Daya tampung sebanyak 8.370 siswa pun sudah terpenuhi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Isdarmoko memaparkan bahwa untuk PPDB SMP dilakukan secara online, kecuali empat sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Sekolah tersebut yakni SMPN 1 Kretek, SMPN 2 Kretek, SMPN 3 Imogiri dan SMPN 3 Pleret.

Masing-masing sekolah tersebut, membuka satu kelas khusus olahraga dan dalam proses penerimaan siswanya dilangsungkan secara luring. 

Baca juga: PPDB SMP di Bantul Tahap Pertama Berjalan Lancar

"Karena calon siswa harus mengikuti tes khusus bidang atau keterampilan olahraga, jadi dilakukan secara offline. Tapi untuk sekolah lain melakukan PPDB secara online," ujarnya Selasa (29/6/2021).

PPDB online tersebut dilakukan secara dua tahap.

Tahap pertama pada 17-19 Juni 2021, untuk empat jalur.

Yakni jalur prestasi dengan persentase 25 persen, jalur afirmasi dengan persentase 15 persen, jalur kepindahan tugas orangtua 5 persen, dan jalur zonasi 500 meter dengan persentase 5 persen.

"Untuk tahap pertama sudah selesai tanggal 19 Juni kemarin dan langsung diumumkan dan langsung daftar ulang," imbuhnya.

Sementara untuk tahap dua, 21-23 Juni untuk jalur zonasi umum.

Isdarmoko mengatakan, kuota untuk tahap ini 50 persen.

Namun demikian jika ada sekolah yang pada tahap satu masih terdapat sisa kuota, maka sisa kuota tersebut dapat dapat diisi oleh siswa yang melakukan pendaftaran dari tahap dua.

Baca juga: Hasil ASPD jadi Salah Satu Indikator PPDB SMP Jalur Prestasi

"Misalnya ada sisa kuota, jalur prestasi yang belum terpenuhi atau jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, kuota tersebut kemudian ditambahkan untuk jalur zonasi umum. Maka zonasi umum jumlahnya lebih besar dari 50 persen," urainya.  

Dalam kesempatan itu, Isdarmoko juga menyinggung terkait orang tua yang tidak mendaftarkan ulang karena ada perbedaan jadwal antara PPDB di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved