Gelapkan Motor Rental, Mahasiswa asal Bantul Diciduk Polisi, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Terdesak kebutuhan ekonomi bisa membuat orang gelap mata. Begitu juga yang dilakukan MRA, mahasiswa asal Bantul Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Petugas menunjukkan pelaku berikut barang buktinya di Mapolsek Mlati. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdesak kebutuhan ekonomi bisa membuat orang gelap mata. Begitu juga yang dilakukan MRA, mahasiswa asal Bantul Yogyakarta.

Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ia nekat menggelapkan motor rental. 

Ternyata, kelakuan MRA ini bukan yang pertama. Ia pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2019 di Kota Yogyakarta, dan divonis 9 bulan penjara.

Kini, setelah bebas ternyata melakukan hal yang sama. Kasusnya sekarang ditangani Polsek Mlati. 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di GOR Siyono Timbulkan Kerumunan, Begini Penjelasan Polres Gunungkidul

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto menceritakan, kronologi kejadian bermula pada Senin (24/5/2021) dengan diantar temannya, MRA merental kendaraan bermotor Vario nopol AB 3616 WQ kepada korban, RS, di wilayah Nganti, Sendangadi, Mlati.

Setelah merental motor, tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut lalu digadaikan oleh pelaku di wilayah Gunungkidul. 

"Motor digadaikan Rp 3,5 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Dwi, tempo hari. 

Menurut dia, selama ini pelaku memang hidup sendiri. Dia mencoba hidup mandiri.

Namun karena tidak memiliki uang, maka motor rental digadaikan.

Kepada penggadai, pelaku berdalih kendaraan tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dan belum balik nama. Penggadai pun percaya. 

Baca juga: Film Bumi Pati dari Rumah Sinema Watu Lumbung Mengajarkan untuk Terus Bersinergi dengan Alam

RS yang sadar telah menjadi korban penggelapan kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Mlati. Mendapat laporan dari masyarakat, petugas bergerak cepat.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, selanjutnya unit reskrim Polsek Mlati melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. 

Awalnya petugas berhasil mengamankan kendaraan yang digadaikan di Gunungkidul. Lalu didapat informasi, pelaku berada di Yogyakarta.

"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Yogyakarta," tutur dia. 

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama empat tahun," terang dia. Menurutnya, berkas perkara ini sudah lengkap atau P21 dan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sleman. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved