Ngobrol Parlemen: Perketat PPKM Mikro, Solusi Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta

Wacana karantina wilayah atau lockdown sempat dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Ngobrol Parlemen yang disiarkan Kanal YouTube Tribun Jogja, Kamis (24/6/2021) 

Nuryadi berharap agar semangat masyarakat dalam penanganan Covid-19 seperti di masa awal pandemi dapat muncul kembali. Sebab, partisipasi masyarakat untuk mengatasi pandemi sangat diperlukan.

"Dengan adanya instruksi baru dalam PPKM harapannya bisa membuat masyarakat tergerak," jelasnya.

Dari sisi anggaran, Nuryadi mendukung langkah pemerintah pusat maupun daerah untuk melaksanakan refocusing anggaran.

Melalui upaya tersebut, harapannya pemerintah memiliki sumber anggaran lebih dalam upaya penanganan Covid-19.

"Kebijakan anggaran di daerah kita ikut, kita juga mengikuti dari pusat. Salah satunya refocusing anggaran. Apapun yang dilakukan eksekutif untuk penanganan Covid-19 kita mendukung dan menghormati," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, kebijakan lockdown akan diberlakukan sebagai opsi terakhir jika kasus Covid-19 di DIY tak kunjung dapat dikendalikan.

Karenanya, peran aktif masyarakat dalam penanganan Covid-19 pun sangat diperlukan agar Pemda DIY tak perlu mengusulkan opsi lockdown atau Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

"Mari ajak masyarakat untuk jaga diri masing-masing supaya kita tidak sampai pada keputusan PSBB," jelasnya.

Pemda DIY, lanjut Aji, saat ini terus berupaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DIY akhir-akhir ini. 

Baca juga: Jadi Syarat, Ribuan Pelaku Wisata di Bantul Diagendakan Jalani Vaksinasi Covid-19

DIY pun memperketat aturan PPKM Mikro. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pengetatan aturan di antaranya berkaitan persoalan krusial yang selama ini rawan menimbulkan kerumunan, mulai dari hajatan, seminar tatap muka dan penutupan objek wisata di wilayah zona merah Covid-19.

"Orang mudah-mudahan sadar, kebiasaan takziah itu biasanya hampir seluruh warga kumpul untuk mengungkapkan duka cita. Tapi sekarang karena pandemi, takziah perlu diatur sedemikian rupa," jelasnya.

Adapun pengawasannya nanti, bakal diserahkan kepada Satgas Covid-19 yang dibentuk di level RT atau RW. Pemda DIY pun akan terus mendorong agar seluruh RT atau RW di DIY untuk membentuk Satgas Covid-19.

"Mulai tanggal 22 Juni kami sudah menambah ketentuan dari PPKM. Bagaimana kita akan mengetatkan kembali Satgas yang ada di RT/RW supaya lebih membatasi aktivtias masyarakat. Orang punya hajatan misalnya harus betul-betul diatur tidak boleh mendatangkan tamu, khusus keluarga inti saja," urainya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved