Dewas Kumpulkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dewas Kumpulkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diproses oleh dewan pengawas (Dewas).
Saat ini, laporan pelanggaran etik tersebut masih dalam proses klarifikasi.
Anggota Dewas saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait laporan yang diterima.
Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan laporan tersebut masih diproses oleh pihaknya.
"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, sekarang ini dalam tahap klarifikasi," kata Albertina dalam acara peluncuran aplikasi "Otentik", Kamis (24/6/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Albertina menyatakan pihaknya memastikan laporan soal dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli terus diproses.
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," ucap dia.
"Karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," imbuh Albertina.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya," lanjut dia.
Setelah proses klarifikasi ini, tahapan yang akan dilakukan oleh dewan pengawas sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 adalah pemeriksaan pendahuluhan.
Keputusan apakah laporan itu cukup bukti atau tidak sehingga prosesnya dilanjutkan ke sidang etik atau tidak akan diambil oleh dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut.
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Albertina.
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran HAM Dalam TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Periksa Kepala BKN Hari Ini
Baca juga: Putri Gus Dur Minta Presiden Jokowi Batalkan Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.
Demikian juga jika Dewas KPK menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).