Kota Yogyakarta
Pengetatan PPKM Mikro, Pemkot Yogya Ubah Aturan Jam Buka dan Kapasitas Restoran
Jam operasional restoran, kafe, hingga layanan umum dimajukan. Yang semula pukul 21.00, kini dimajukan satu jam lebih awal di 20.00.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pengetatan PPKM Mikro.
Berbagai penyesuaian pun bakal dilakukan, demi menekan sebaran Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berujar, pertumbuhan kasus yang teramat masif dalam satu pekan terakhir memang harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, serta daerah.
Ia pun menyatakan, deretan aturan yang diubah dalam masa pengetatan PPKM Mikro antara lain terkait jam operasional restoran, kafe, hingga layanan umum.
Yang semula pukul 21.00, kini dimajukan satu jam lebih awal di 20.00.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Yogya Minta Usaha Kuliner Tingkatkan Prokes
"Begitu juga dengan kapasitas (pengunjung). Sebelumnya itu kan 50 persen, ya, sekarang dibatasi maksimal 25 persen, antisipasi kerumunan," cetusnya, Rabu (23/6/2021).
Senada dengan pernyataannya tempo hari, Heroe sudah memastikan, tidak akan menempuh langkah penutupan bagi objek wisata di wilayahnya.
Ia pun tidak khawatir, warga kabupaten lain kemudian membanjiri Kota Yogyakarta, khususnya ketika memasuki liburan akhir pekan.
"Kalau hari Sabtu dan Minggu kemarin, memang banyak itu yang lari ke kota, karena Pantai Parangtritis ditutup. Tapi, yang lainnya kan malah sebaliknya," ungkapnya.
"Karena selama ini kan (layanan publik dan destinasi) kita tutupnya jam 21.00, kemudian larinya ke wilayah lain. Terutama terkait jam tutup itu," tambah Heroe.
Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut menuturkan, sebelum instruksi Mendagri keluar, pihaknya pun sebenarnya telah melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk di lingkungan perkantoran.
Misalnya, dengan mengurangi rapat tatap muka dan lebih memanfaatkan skema daring.
Baca juga: Bukan Penutupan, Ini Langkah Pemkot Yogya Antisipasi Penularan Covid-19 di Obyek Wisata
Kemudian, terkait pemberian sanksi pada pelanggar prokes, juga sudah dibahas dalam rapat kerja bersama Gubernur DIY, tempo hari.
"Dalam instruksi Mendagri sudah diberi legitimasi juga itu, tapi dalam penerapannya sedang kita koordinasikan lagi, bagaimana penerapannya nanti," ucap Wawali.
Setali tiga uang, keterlibatan Satpol PP, Kodim dan Polresta dalam penanganan Covid-19, juga sudah dilaksanakannya.
Bahkan, operasi gabungan sweeping prokes, pencegatan kendaraan di perbatasan, pemeriksaan surat sehat di destinasi wisata, telah ditempuh keseluruhan.
"Tapi, dengan adanya instruksi Mendagri itu, akan semakin memperkuat langkah bersama Satgas Covid-19 di Kota Yogyakarta," pungkas Heroe. ( Tribunjogja.com )