Viral Video 4 Gadis ABG Mabuk dan Mengumpat ke Polisi Sleman, Akhirnya Diciduk Tim Cyber Polda DIY

Dari hasil penelusuran, polisi pun telah mengamankan empat perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur alias gadis ABG

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers Polda DIY terkait video viral gadis abg yang mabuk dan mengumpat ke polisi, Selasa (22/6/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebuah video yang menunjukkan sekelompok gadis remaja alias anak baru gede (abg) melontarkan kata-kata umpatan terhadap polisi, beredar viral di media sosial.

Diduga para perempuan tersebut berada dalam pengaruh minuman keras, dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan terhadap petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Petugas kepolisian pun menelusuri video yang bermuatan asusila dan ujaran kebencian tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi pun telah mengamankan empat perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur.

Dalam video itu, terekam beberapa gadis ABG sedang berada di tempat hiburan malam.

Baca juga: Ini Kata Kabiro Hukum Setda DIY Soal Viral Video Oknum ASN yang Merokok Bebas di Kendaraan Dinas

Baca juga: Soal Video Kerumunan dan Joget Bareng yang Viral, Begini Kronologinya Versi SCH

Karena sudah melebihi jam operasional tempat hiburan saat pandemi, terlihat di dalam video petugas kepolisian membubarkan lokasi tersebut dalam operasi yustisi satgas Covid-19.

Diduga karena tidak terima dibubarkan, gadis ABG itu merekam video dan melontarkan kata-kata kasar dan mengandung unsur asusila.

Selain itu, dalam video juga terdapat tulisan yang berisi narasi menghina instansi kepolisian.

Terdapat 3 video yang awalnya diunggah melalui IG story di akun Istagram salah satu ABG yakni @_alyasoyyy.

Video itupun kemudian tersebar luas di beberapa akun Instagram.

Terkait kasus tersebut, Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/6/2021) kemarin di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman.

Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan melibatkan Subdit Cyber Polda DIY.

"Minggu (20/6/2021) malam kita sudah bisa mengidentifikasi para peng-upload tersebut. Kemudian hari Senin (21/6/2021) siang kita sudah bisa minta klarifikasi keterangan dari pemilik akun Instagram tersebut," ungkapnya.

Ia menuturkan ada empat orang yang dimintai klarifikasi dan beberapanya ada yang masih di bawah umur.

Keempat perempuan itu yakni berinisial AH (16) warga Mlati Sleman, DP (15) warga Depok Sleman dan SS (18) yang juga warga Mlati Sleman.

Ketiganya masih berstatus pelajar.

Selain itu diamankan pula perempuan berisinial AY (24) warga Ngaglik Sleman.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui ABG dalam video itu terpengaruh minuman keras.

"Mereka lakukan itu karena terpengaruh karena ketidaksengajaan. Pengakuannya terpengaruh oleh minum minuman keras," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan pada saat kejadian memang sudah melampaui jam operasional. Sehingga, polisi mengimbau untuk mematuhi aturan.

"Yang bersangkutan merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19," bebernya.

Setelah dibubarkan, keempat ABG tersebut membuat video dalam perjalanan pulang di atas sepeda motor.

Mereka menyampaikan atau mengungkapkan kekesalannya dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.

"Di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas diucapkan oleh anak-anak perempuan yang umurnya masih 16 tahun," terangnya.

Yuliyanto menambahkan, di dalam video yang viral tersebut terdapat unsur pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1.

Namun demikian, untuk saat ini kepolisian memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi model A.

Sehingga dalam kasus ini keempat ABG itu tidak ada yang dijadikan tersangka.

Baca juga: Pengakuan Rizqi, Sosok Bocah SD di Sleman yang Viral Izin Meminta Buah Jambu Melalui Surat

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Umbar Tembakan di Kebayoran Baru, Ini Temuan Polisi

Akan tetapi, jika polisi menerbitkan laporan polisi model A maka ada satu orang yang berpotensi menjadi tersangka yakni inisial AH gadis berumur 16 tahun, dan sisanya dalam posisi sebagai saksi.

Sebab, dijelaskan Yuliyanto, AH inilah yang merekam dan mengunggah video itu di akun Instagram miliknya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa penelusuran kasus ini diambil sebagai salah satu langkah edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

"Tujuannya adalah kita berharap yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan. Kedua, juga pembelajaran bagi publik bahwa ada etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana undang-undang ITE dan lain sebagainya," tegasnya.

Dikarenakan adanya pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, maka perlu adanya upaya pembinaan dengan melibatkan orangtua dan BAPAS serta pihak sekolah untuk membina mental dari yang bersangkutan.

Polda DIY pun berencana untuk berkoordinasi dengan pihak BAPAS terkait dengan diversi/upaya penyelesaian di luar hukum dikarenakan status anak dan berkoordinasi dengan orangtua para ABG ini dan pihak sekolah.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved