Headline

Bupati Halim Minta Pelaku Wisata di Bantul Bersabar

Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan penutupan objek wisata saat akhir pekan, meski sempat menuai protes pedagang.

Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan penutupan objek wisata saat akhir pekan, meski sempat menuai protes dari para pedagang kuliner. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk menekan penularan Covid-19.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung kebijakan penutupan objek wisata saat akhir pekan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pelaku wisata bersabar.

"Jadi dalam rapat koordinasi kemarin, Ngarso Dalem berpandangan yang datang ke tempat wisata berasal dari luar daerah, bahkan mungkin dari zona merah. Jika wisatawan tersebut terpapar Covid-19, dan menularkan ke warga Bantul tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah setempat," katanya, Selasa (22/6/2021).

Sultan memberi kebebasan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil kebijakan dalam penanganan Covid-19. Begitu pula dengan kebijakan Pemkab Bantul untuk menutup objek wisata pada Sabtu dan Minggu, hingga beberapa pekan ke depan.

Dia menyebut, objek wisata akan kembali dibuka setelah masa berlaku Instruksi Bupati Nomor 15/instr/2021 habis. Pengawasan ektra ketat menyangkut protokol kesehatan melibatkan TNI dan Polri, juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pihaknya juga membuka opsi buka tutup objek wisata, jika terjadi kerumunan wisatawan. "Misanya daya tampung objek wisata sudah mengundang risiko, pintu masuk ditutup. Nanti jika ada lima mobil keluar misalnya, lima mobil bisa masuk," katanya.

Ia mengakui kebijakan buka tutup akan memicu antrean kendaraan, tetapi hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Selain itu juga untuk menjaga agar ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Selain objek wisata, kebijakan buka tutup juga akan diterapkan di warung makan atau warung di objek wisata. Pengelola harus membatasi jumlah pengunjung jika kapasitas tempat sudah tidak memadai.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Mina Bahari 45, Sutarlan mengatakan tidak ada wisatawan yang datang ke Pantai Depok pada akhir pekan lalu karena ada kebijakan itu. Imbasnya dagangan kuliner terutama olahan ikan milik pedagang tidak laku sama sekali.

Ikuti
Sementara itu, legislatif di Gunungkidul menyarankan Pemkab setempat untuk mengikuti langkah Bantul menutup aktivitas wisata. Alasannya, akhir pekan kerap jadi momen puncak keramaian kunjungan wisata dan berpotensi memunculkan penularan Covid-19.

"Mungkin aktivitas wisata bisa ditutup sementara saat Sabtu dan Minggu itu," kata Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Suharjo .

Ia juga berharap Pemkab Gunungkidul mengeluarkan kebijakan yang bersifat tegas namun adil bagi masyarakat. Pasalnya, ia menganggap kebijakan yang dilakukan belum sepenuhnya berpihak ke masyarakat. "Apalagi masyarakat juga sudah jenuh dengan situasi seperti ini," ujar Suharjo.

Saran serupa juga dilayangkan oleh Gunawan, anggota Komisi D DPRD Gunungkidul. Ia mengacu pada informasi soal munculnya kasus penularan di kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari. Namun, ia menyarankan agar penutupan benar-benar dilakukan ketika wilayah tersebut masuk dalam zona merah penularan Covid-19. Selain penutupan aktivitas wisata, ia menyarankan ada aturan yang lebih tegas untuk kegiatan hajatan.

"Zona merah ini kan resiko penularannya sangat tinggi, berbeda dengan zona hijau yang terbilang masih aman," jelas Gunawan.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan belum mempertimbangkan penutupan aktivitas wisata. Ia justru berencana menerbitkan instruksi baru terkait pengetatan protokol kesehatan, dalam upaya menekan penularan Covid-19, salah satunya pada kegiatan sosial masyarakat, seperti hajatan hingga kebudayaan.

Sunaryanta udah meminta masukan dari berbagai pihak, seperti DPRD, kepolisian, hingga TNI." Kalau semisalnya tidak mengikuti aturan, langsung dibubarkan," kata Sunaryanta. (maw/alx)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Rabu 23 Juni 2021 halamamn 04.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved