Satpol PP Gunungkidul Bubarkan Hajatan di Paliyan Karena Dinilai Langgar Protokol Kesehatan

Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kabupaten Gunungkidul membubarkan kegiatan hajatan warga di Pedukuhan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kabupaten Gunungkidul membubarkan kegiatan hajatan warga di Pedukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan. Pembubaran dilakukan pada Minggu (20/06/2021) siang tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Gunungkidul, Sugito menjelaskan tindakan diambil setelah pihaknya menerima laporan dari Satgas kalurahan dan kapanewon setempat.

"Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi hajatan," jelasnya pada wartawan.

Baca juga: Kebutuhan Tinggi, Penjual Sate Kambing di Bantul Terpaksa Datangkan Kambing dari Temanggung

Menurut Sugito, hajatan tersebut melanggar dua aturan protokol kesehatan (prokes). Antara lain jumlah undangan yang melebihi batas maksimal hingga makanan yang disajikan secara prasmanan.

Mengacu pada Instruksi Bupati hingga Prosedur Operasional Standar (POS) Dinas Kebudayaan, undangan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, makanan wajib diberikan dalam bentuk boks dan dibawa pulang.

"Memang para tamu mengenakan masker, namun ada dua aturan yang dilanggar di sana," jelas Sugito.

Aparat saat membubarkan hajatan warga di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul pada Minggu (20/06/2021)
Aparat saat membubarkan hajatan warga di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul pada Minggu (20/06/2021) (Istimewa)

Atas dasar tersebut, pihaknya kemudian menyampaikan teguran lisan. Teguran itu kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk surat pernyataan, yang meminta giat hajatan segera dibubarkan.

Pun begitu, Sugito mengatakan pihaknya memberi sedikit kelonggaran. Sebab ada agenda temu manten dalam hajatan tersebut, namun batas waktu tetap diberikan.

"Kami minta sampai pukul 12.00 WIB siang kegiatan sudah harus dibubarkan," katanya.

Menurut Sugito, surat pernyataan berisi tentang pertanggungjawaban jika hajatan tersebut memicu terbentuknya klaster kasus COVID-19. Selain pemilik hajatan, penyedia jasa katering hingga jasa hiburan juga diminta membuat surat tersebut.

Baca juga: Ditutup Pada Sabtu dan Minggu, Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik di TPR Parangtritis Bantul

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Dewi Irawaty meminta masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang memicu kerumunan. Sebab saat ini situasi COVID-19 mengalami eskalasi.

"Sebaiknya tidak ada pengumpulan massa saat ini, apa pun bentuknya dan siapa pun pelakunya," kata Dewi.

Ia mengatakan tingginya kasus baru saat ini terjadi lantaran sudah banyak kegiatan yang beresiko. Selain hajatan, kegiatan beresiko tinggi lainnya adalah pertemuan hingga makan bersama.

Dewi pun berharap Satgas hingga masyarakat mengedepankan pencegahan COVID-19. Sebab dengan cara itu penularan bisa lebih dikendalikan.

"3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) perlu ditekankan lagi," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved