Pemkab Magelang Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang di eks Dusun Ngori Srumbung

Pemkab Magelang Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang di eks Dusun Ngori Srumbung

tribunjogja/agungismiyanto
ILUSTRASI TRUK PASIR : Sejumlah truk pasir melewati jalur Mangunsuko-Babadan, Kecamatan Dukun. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang tak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi lebih tepatnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Di wilayah tersebut, dari informasi yang diterima oleh Tribunjogja.com, ada aktifitas penambangan pasir.

Aktifitas penambangan tak hanya dilakukan secara manual, namun juga ada yang menggunakan alat berat.

Sarifudin menjelaskan, untuk penerbitan izin pertambangan hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu sesuai dengan UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2008 tentang pertambangan minerba dan batu bara (Minerba).

"Dimana perizinan berusahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara, salah satu syarat izin usaha pertambangan adalah dokumen dari lingkungan hidup," katanya, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Pura-Pura Bertanya Harga Kusen, Pencuri HP Behasil Diamankan Polres Magelang

Baca juga: Industri Wisata Kabupaten Magelang Ikut Terimbas Pandemi

Untuk di wilayah Merapi, lanjutnya, karena lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan adalah zona lindung 3, maka wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). 

Sesuai PP No. 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewenangan penilaian AMDAL, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian AMDAL dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Magelang.

"Jadi persyaratan izin usaha pertambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini adalah hanya surat kesesuaian tata ruang, sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," urainya. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved