Pura-Pura Bertanya Harga Kusen, Pencuri HP Berhasil Diamankan Polres Magelang
Seorang residivis asal Temanggung berhasil ditangkap Polres Magelang akibat melakukan pencurian Handphone (HP), milik salah seorang warga
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang residivis asal Temanggung berhasil ditangkap Polres Magelang akibat melakukan pencurian Handphone (HP), milik salah seorang warga di Dusun Wonokerto RT 01 RW 01, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan, S.I.K. menuturkan kejadian bermula pada, Rabu (02/06/2021) lalu, tersangka IS (53) datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan harga kusen.
Baca juga: MELESAT, Kasus Aktif Covid-19 di DI Yogyakarta 19 Juni 2021 Melampaui Angka Nasional dan Global
Namun ternyata tersangka punya maksud jahat yakni melihat situasi keadaan rumah korban.
“Lalu pada, Jumat (04/06/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban. Kemudian, pada pukul 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk Salat Jumat. Sedangkan tersangka tetap di rumah korban dan beralasan tidak salat,” terangnya, Minggu (20/06/2021).
Setelah rumah kosong, lanjut Alfan, tersangka kemudian mengambil 1 buah Handphone Oppo A5 yang disimpan di atas meja tamu.
Setelah pelapor kembali dari Salat Jumat, mendapati tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan HP milik korban juga sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.
Mendapat laporan dari Korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti (BB) hasil curian berupa Handphone Oppo A5 milik korban.
Baca juga: Kemensetneg Berkunjung ke UGM, Gali Keberhasilan Keterbukaan Informasi Publik di Kampus Informatif
Penangkapan Tersangka IS dilakukan pada, Minggu (06/06/2021). Saat itu tersangka sedang di jalan Dusun Pending, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tindak pidana yang dilakukan residivis asal Kecamatan Pringsurat Temanggung ini melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara," tandasnya. (ndg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tersangka-saat-dimintai-keterangan-oleh-petugas-polres-magelang.jpg)