Iri Karena Pekerjaan Jadi Motif Aksi Percobaan Pembunuhan di Gunungkidul
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan aksi tersebut dilakukan keduanya lantaran ada motif iri pada pekerjaan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan dua pelaku berinisial RST (32) dan RSB (38) atas aksi percobaan pembunuhan yang dilakukannya.
Adapun aksi dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban bernama RC (23) warga asal Tanjungsari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan aksi tersebut dilakukan keduanya lantaran ada motif iri pada pekerjaan.
Baca juga: Polres Gunungkidul Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan yang Lakukan Aksinya Lebih dari Sekali
"Jadi pasangan salah satu pelaku kesal pada korban karena merasa tersaingi di pekerjaan," ujar Riyan dalam jumpa pers Kamis (17/06/2021) lalu.
Korban sendiri diketahui bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan di Wonosari. Mendengar keluh kesah pasangannya itu, salah satu pelaku lantas menggandeng rekannya untuk merencanakan aksi penyerangan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat Alvin mengatakan kedua pelaku berbagi tugas. RSB mengamati gerak-gerik korban, sedangkan RST melakukan eksekusinya.
"Jadi sudah direncanakan beberapa hari sebelum aksi dilakukan," jelas Iradat.
Adapun aksi pertama dilakukan pada 17 April 2021 pagi, saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerja. Korban dilukai dengan senjata tajam di kawasan Jalan Baron, wilayah Kalurahan Mulo, Wonosari.
Kemudian pada 5 Mei 2021 pagi, aksi kembali dilakukan di lokasi yang sama. Adapun aksi dilakukan dengan sengaja menabrak korban dengan mobil, saat ia berboncengan bersama adiknya dengan sepeda motor.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Melejit, Tempat Wisata Terancam Tutup, Ini Penjelasan Pemda DIY
Menurut Iradat, kedua pelaku sendiri merupakan residivis. Keduanya pun saling mengenal saat menjalani masa tahanan.
"Setelah keluar dari tahanan, kedua pelaku juga sempat tinggal satu rumah," ungkapnya.
Riyan juga mengatakan bahwa RST berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polres Wonogiri. Adapun ia tersangkut kasus pencurian, dan kemudian membantu RSB menjalankan aksi di Wonosari.
Sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi kini sudah diamankan aparat. Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 340 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Riyan. (alx)