Headline

Selamat Tinggal TV Analog, Kominfo Akan Hentikan Secara Bertahap

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.

Editor: Agus Wahyu
IST
Ilustrasi TV Analog 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi, dikutip dari KompasTekno, Kamis (17/6/2021).

Dedy juga mengatakan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. "Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyebut ada sejumlah alasan mengapa digitalisasi televisi ini harus diakselerasi. Alasan pertama adalah ketertinggalan Indonesia terkait penerapan ASO itu sendiri, khususnya dengan negara-negara tertangga.

Thailand dan Vietnam, misalnya, mulai merampungkan program ASO di tahun 2020 ini. Bahkan, Malaysia dan Singapura sudah menyelesaikan ASO pada 2019.

"Apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ASO ini, maka akan muncul potensi permasalahan dengan negara tetangga, khususnya di wilayah perbatasan. Sehingga, harus dilakukan penataan spektrum frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga," kata Johnny.

Johnny melanjutkan, penyelesaian program ASO sendiri mesti dilakukan demi meningkatkan kualitas layanan internet broadband di Tanah Air. Sebab, frekuensi 700 MHz (frekuensi yang masih dipakai untuk penyiran televisi analog) sendiri memang ideal untuk layanan akses internet broadband.
Tahapan

Pelaksanaan ASO, sesuai Peraturan Menteri Kominfo tersebut, dibagi menjadi lima tahap. ASO Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.

Pada Tahap I, ASO dilakukan untuk sebagian wilayah Aceh, Banten, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Adapun untuk wilayah DI Yogyakarta dan sebagian Tengah, penghentian siaran TV digital akan dilakukan mulai 17 Agustus 2022 (Tahap III).

Antara lain untuk Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kota Yogyakarta, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Kota Surakarta. Juga berbarengan dengan wilayah Boyolalu, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak, Kabupaten dan Kota Semarang, dan Salatiga.

Meski dilakukan secara bertahap, namun penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan, harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah UHF dan TV analog harus memasang alat bantu penerima siaran digital berupa set top box DVBT2 (STB). Sedangkan, untuk pengguna TV digital, mereka hanya cukup membeli antena khusus siaran digital untuk menikmati siaran tanpa STB. TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau platform e-commerce.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia. Pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB. (Kompas.com/Conney Stephanie/Bill Clinten)

Baca Tribun Jogja edisi Jumat 18 Juni 2021 halaman 08.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved