CPNS 2021

Rincian Formasi CPNS Kemlu 2021 dan Kisaran Gaji yang Bakal Diterima

Melalui akun resmi Twitternya, @Kemlu_RI, Kemlu RI saat ini setidaknya menyatakan ada 332 formasi yang akan dibuka untuk rekrutmen CPNS 2021

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa/kemlu.go.id
Gedung Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka rekrutmen untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Sejumlah formasi pun dibuka dan dipersiapkan untuk menerima CPNS Kemlu 2021 lulusan Sarjana Strata 1 (S1) beberapa jurusan.

Melalui akun resmi Twitternya, @Kemlu_RI, Kemlu RI saat ini setidaknya menyatakan ada 332 formasi yang akan dibuka untuk rekrutmen CPNS 2021 tahun ini.

Baca juga: Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya

Baca juga: Berikut GAJI PNS Golongan I hingga IV, Lulusan SMA, D3, S1 Hingga S3

Termasuk juga untuk rincian formasi CPNS Kemlu 2021, yang bisa menjadi informasi atau rujukan bagi calon pelamar CPNS Kemlu 2021.

Namun, para pelamar harus memperhatikan berbagai persyaratan agar bisa mendaftar di CPNS Kemlu 2021.

"Kementerian Luar Negeri sedang mempersiapkan Seleksi CPNS 2021. Terdapat 332 formasi yang akan dibuka untuk #SahabatKemlu. Yuk, simak formasi apa saja yang akan dibuka!" postingan akun Twitter @Kemlu_RI.

Mengenai apa saja jabatan dan jumlah yang dibutuhkan dalam formasi CPNS Kemlu 2021 telah dirilis Kemlu di akun Twitternya.

Hingga Rabu (16/6/2021), Kementerian Luar Negeri telah merilis 20 jabatan CPNS 2021.

Formasi tersebut, di antaranya adalah Diplomat, Penata Kanselerai, Analis Diklat, dan Analis Kompetensi Tenaga Pengajar.

Untuk jabatan Diplomat terbuka bagi lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Hubungan Internasional, Sarjana Komunikasi hingga Sarjana Ekonomi.

Sementara itu, lulusan S1 Administrasi Publik/S1 Adminitrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi juga bisa mendaftar formasi Analis Kompetensi Tenaga Pengajar.

Berikut daftar rincian formasi CPNS Kemlu 2021:

1. Diplomat: 140 formasi

- S1 Hubungan Internasional

- S1 Hukum/S1 Hukum Bisnis

- S1 Ekonomi / S1 Ekonomi Pembangunan / S1 Ilmu Ekonomi / S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan

- S1 Komunikasi/S1 Hubungan Masyarakat/ S1 Manajemen Komunikasi/S1 Ilmu Komunikasi

- S1 Sastra Arab/S1 Sastra Cina/S1 Sastra Inggris/S1 Sastra Jepang / S1 Sastra Korea /S1 Sastra Rusia

2. Perancang Peraturan Perundang-undangan: 1 formasi

- S1 Hukum

3. Perencana: 6 formasi

- S1 Manajemen

4. Arsiparis: 2 formasi

- S1 Manajemen

5. Auditor: 6 formasi

- S1 Akuntansi

6. Penata Kanselerai: 80 formasi

- S1 Manajemen/S1 Akuntansi/S1 Ekonomi/S1 Administrasi Bisnis/S1 Administrasi Fiskal / S1 Administrasi Perpajakan/ S1 Administrasi Publik/ S1 Adminitrasi Negara

7. Pranata Informasi Diplomatik: 44 formasi

- S1 Ilmu Komputer/S1 Teknik Komputer/S1 Teknik Informatika/S1 Sistem Informasi/S1 Ilmu Statistik/S1 Teknik Elektro

8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 3 formasi

- S1 Akuntansi

9. Analis SDM Aparatur: 10 formasi

- S1 Ilmu Administrasi Negara/S1 Administrasi Publik/S1 Manajemen

10. Asesor SDM Aparatur: 3 formasi

- S1 Psikologi

Informasi CPNS 2021
Informasi CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id)

11. Analisi Kelembagaan: 2 formasi

- S1 Manajemen

12. Analis Diklat: 1 formasi

- S1 Adimistrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi

13. Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan: 4 formasi

- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen

14. Analis Organisasi: 2 formasi

- S1 Administrasi Publik/S1 Adminitrasi Negara/S1 Manajemen

15. Analis Pengembangan Kompetensi: 11 formasi

- S1 Admnistrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi

16. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja: 6 formasi

- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara dan S1 Manajemen

17. Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar: 7 formasi

- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi

18. Analisi Bangunan dan Perumahan: 1 formasi

- S1 Teknik Sipil

19. Analis Kerjasama Diklat: 1 formasi

- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi

20. Analis Kompetensi Tenaga Pengajar: 2 formasi

- S1 Administrasi Publik/S1 Adminitrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi

Kisaran Gaji PNS Kemlu 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS.

Sebagai catatan, pada formasi CPNS Kemlu 2019 lalu, lembaga ini membuka perekrutan untuk formasi yang terdiri dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer.

Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya.

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima.

Lalu berapa gaji PNS Kemlu beserta dengan tunjangannya?

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemlu.

Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru 2021, Rincian Gaji Pokok Tiap Golongan Serta Skema Tunjangannya

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 17 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S2, Simak Jurusan yang Dibutuhkan!

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemlu.

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Kemlu juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS Kemlu juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan PNS Kemlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (via makassar.tribunnews.com)

Gaji pokok PNS Kemlu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS Kemlu untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemlu (gaji PNS Kemlu).

( kompas.com/ tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved