Covid 19
Tak Ada Sekolah Tatap Muka di Zona Merah
Untuk sektor restoran dan mal batas jam operasional hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 15 -28 Juni 2021 di 34 provinsi di Indonesia. Kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah daerah menjadi dasarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sekolah yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). "Kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun untuk daerah merah itu, juga kecamatan yang daerah merah, 100 persen daring," jelasnya, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6).
Airlangga menyebut, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan ketentuan digelar 2 hari dalam satu minggu dan 2 jam setiap kali pertemuan. Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah Covid-19. "Jadi kecamatan yang merah itu (pembelajaran) secara online 2 minggu," jelas politikus Golkar ini.
Dengan perpanjangan PPKM tersebut maka perkantoran yang berada di daerah rawan penularan Covid-19 atau zona merah wajib memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu, untuk daerah zona oranye dan kuning wajib WFH 50 persen.
"Artinya 25 persen itu (yang masuk kantor) bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian, dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," katanya.
Pemerintah juga akan memperketat protokol kesehatan di restoran dan mal. Untuk sektor restoran dan mal batas jam operasional hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian untuk kegiatan di tempat ibadah di zona merah akan ditutup. Pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah demi menghindari penyebaran Covid-19. Penutupan tempat ibadah di zona merah tersebut akan diberlakukan selama dua pekan.
"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujar Airlangga.
Adapun kasus aktif hingga Senin (14/6/2021) mencapai 113.388 orang. Sementara kasus kematian baru tercatat 149 orang, sehingga total orang meninggal karena Covid-19 mencapai 52.879 orang. Pasien sembuh dari Covid-19 tercatat sebanyak 4.655 . Hingga kemarin total pasien sembuh mencapai 1.745.091 orang. (*)