CPNS 2021
Hal-hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS/PPPK 2021, Jangan Sampai Gugur!
Rupa-rupanya seleksi pendaftaran Calon Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mulai menemukan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM - Rupa-rupanya seleksi pendaftaran Calon Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mulai menemukan titik terang, setelah terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK.

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.
Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi?
Nah, dalam Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:
1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo melalui YouTube resmi Keneterian PANRB, Senin (14/6/2021).
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” kata Ari dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.
Baca juga: Batas Usia Pelamar CPNS 2021 Hingga 40 Tahun, Berikut Posisi Rincian, Syarat dan Ketentuannya
Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, untuk melakukan pendfataran PPPK, CPNS dan PPPK Non Guru ada beberapa hal yang harus pelamar perhatikan sebagai berikut:
Alur Sistem Seleksi Pendaftaran PPPK
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
*Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) - Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian