CPNS 2021
INFO Terbaru CPNS 2021: Usia Pelamar Hingga 40 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Ari Sambodo menyampaikan perkembangan terbaru untuk batasan usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai usia 40 tahun
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
Namun, jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, satu jenis jabatan atau jenis jalur kebutuhan PNS/PPPK dengan menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka pelamar bisa dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan terkait pengadaan PNS, pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 dan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional yang tercantum dalam tiga aturan baru dibawah ini:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional: https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Bagi Anda yang berminat bergabung menjadi ASN, ada sebaikna pantai terus portal resminya di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi yang belum tahu alur seleksi CPNS, berikut alur yang bisa Anda ikuti:
Alur Sistem Seleksi Calon ASN
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Baca juga: INILAH Formasi CPNS 2021 Kementerian PUPR untuk Lulusan D3 dan S1
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )