CPNS 2021
Batas Usia Pelamar CPNS 2021 Hingga 40 Tahun, Berikut Posisi Rincian, Syarat dan Ketentuannya
Perkembangan terbaru untuk batasan usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai usia 40 tahun untuk beberapa posisi tertentu
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Calon Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 melalui YouTube resmi Keneterian PANRB, Senin (14/6/2021).
Dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 tersebut, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, menyampaikan perkembangan terbaru untuk batasan usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai usia 40 tahun.
“Secara ketentuan umum pengadaan PNS bagi setiap warga negara, batas usia paling rendah 18 tahun dan ada batasan usia paling tinggi sampai 40 tahun, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," ungkap Ari seperti yang dikutip Tribun Jogja dari Kumpas Tuntas CASN 2021.
Baca juga: Formasi CPNS Kemenkumham 2021: Penjaga Tahanan, Dokter, Perawat, Bidan, Cek Informasi Selengkapnya
Baca juga: Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya
Adapun ketentuan umum pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
- Dokter dan Dokter Gifi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Ari Sambodo menambahkan adanya ketentuan tambahan bagi calon pelamar yang hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” katanya.
Namun, jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, satu jenis jabatan atau jenis jalur kebutuhan PNS/PPPK dengan menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka pelamar bisa dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan terkait pengadaan PNS, pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 dan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional yang tercantum dalam tiga aturan baru dibawah ini:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional: https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Bagi Anda yang berminat bergabung menjadi ASN, ada sebaikna pantai terus portal resminya di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi yang belum tahu alur seleksi CPNS, berikut alur yang bisa Anda ikuti:
Alur Sistem Seleksi Calon ASN
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )