Tangkap Pengedar Narkotika, Polres Bantul Amankan Ribuan Butir Pil Berlogo Y
Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan dua warga Bantul yang memperjualbelikan psikotropika. Kedua tersangka yang diamankan ialah AK (21)
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan dua warga Bantul yang memperjualbelikan psikotropika.
Kedua tersangka yang diamankan ialah AK (21) dan NV (31).
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Archye Nevadha mengatakan kedua berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat.
Pihaknya mendapat aduan adanya transaksi barang haram di depan Pasar Bantul.
Baca juga: Komitmen Raffi Ahmad Majukan Sepak Bola Nasional, Sport dan Entertainment Harus Berkolaborasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
Benar saja, ada tiga orang yang sedang melakukan transaksi. Karena curiga, petugas kemudian menggerebek ketiga pemuda tersebut.
"Transaksi dilakukan 1 Juni lalu sekitar pukul 19.30 di area parkir pasar. Kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sejumlah 600 butir pil berlogo Y dari AK. Langsung kami amankan," katanya, Minggu (13/06/2021).
Setelah mengamankan AK, pihaknya melanjutkan penyidikan dengan interogasi lanjutan. Dari keterangan AK, ada temuan tersangka baru. Tersangka ialah NV, warga Banguntapan yang tinggal di Gamping, Sleman.
"Petugas kemudian meringkus pelaku di rumahnya dan kami lakukan penggeledahan. Petugas menemukan pil berlogo Y sebanyak 1.920 butir," lanjutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Guru di Salah Satu SMP di Wilayah Wates Kulon Progo Positif Covid-19
Tak hanya itu, ada sejumlah narkoba lain yang diamankan polisi. Mulai dari 177 tablet Calmlet Alprazolam, 184 Riknola, 2 Clonazepam dan 6 tablet Valdex Diazepam.
Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Keduanya terancam hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (maw)