Ini Penjelasan Plt Juru Juru Bicara KPK Soal Ketidakhadiran Pimpinan ke Komnas HAM

Ini Penjelasan Plt Juru Juru Bicara KPK Soal Ketidakhadiran Pimpinan ke Komnas HAM

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Keputusan pimpinan KPK untuk tidak menghadiri undangan Komnas HAM untuk klarifikasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) menuai kritikan dari banyak pihak.

Menanggapi kritik tersebut, KPK akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut.

Penjelasan KPK ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Rabu (9/6/2021).

Menurut Ali Fikri, KPK sudah mengajukan surat kepada Komnas HAM tertanggal 7 Juni 2021 untuk memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM apa yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negra (ASN) itu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2021).

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” ucap dia.

KPK, kata Ali, menghormati tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.

Oleh sebab itu, KPK menunggu balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemanggilan tersebut.

“Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” ucap Ali.

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sipil Ikut Bersuara Lawan Upaya Penggembosan KPK

Baca juga: KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons tidak hadirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Komnas HAM.

Menurut Taufan, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan.

Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negera yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa.

"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombusdman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," ucap dia.

Bahkan, menurut Taufan, kebijakan Presiden Joko Widodo juga kerap diuji oleh Komnas HAM.

Menurut dia, hal itu adalah sebuah kenormalan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Kebijakan bapak presiden Indonesia juga berkali-kali diuji oleh Komnas HAM, undang-undang dihadirkan, diuji oleh Komnas HAM," ucap Taufan.

"Komnas HAM mengatakan, undang-undang ini ada yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia. Kan itu hal yang normatif saja, yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa pemanggilan yang dilayangkan kepada KPK dilakukan guna mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan polemik TWK tersebut.

"Namun taman-teman pimpinan KPK, kolega-kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam.

Kendati demikian, Anam menyatakan bahwa Komnas HAM tetap melanjutkan proses yang telah berjalan.

Ia pun berharap, KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

Komnas HAM tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikritik karena Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Penjelasan KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved