Ini Penjelasan Plt Juru Juru Bicara KPK Soal Ketidakhadiran Pimpinan ke Komnas HAM
Ini Penjelasan Plt Juru Juru Bicara KPK Soal Ketidakhadiran Pimpinan ke Komnas HAM
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Keputusan pimpinan KPK untuk tidak menghadiri undangan Komnas HAM untuk klarifikasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) menuai kritikan dari banyak pihak.
Menanggapi kritik tersebut, KPK akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut.
Penjelasan KPK ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Rabu (9/6/2021).
Menurut Ali Fikri, KPK sudah mengajukan surat kepada Komnas HAM tertanggal 7 Juni 2021 untuk memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM apa yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negra (ASN) itu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2021).
“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” ucap dia.
KPK, kata Ali, menghormati tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.
Oleh sebab itu, KPK menunggu balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemanggilan tersebut.
“Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” ucap Ali.
Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sipil Ikut Bersuara Lawan Upaya Penggembosan KPK
Baca juga: KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons tidak hadirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Komnas HAM.
Menurut Taufan, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan.
Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.
"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negera yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa.
"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombusdman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," ucap dia.
Bahkan, menurut Taufan, kebijakan Presiden Joko Widodo juga kerap diuji oleh Komnas HAM.