Tak Terima Acaranya Dibubarkan Polisi, Dua Pemuda Mabuk Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Klaten
Jajaran Polres Klaten membekuk dua orang pemuda berinisial S (41) dan AK (21) lantaran mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten membekuk dua orang pemuda berinisial S (41) dan AK (21) lantaran mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Keduanya nekat melontarkan ancaman pembunuhan tersebut karena tidak terima dibubarkan oleh jajaran Polsek Tulung saat keduanya dan sejumlah rekan-rekannya sedang menggelar acara hiburan dan asyik berkerumun sembari berjoget di sebuah kolam pemancingan yang ada di daerah Kecamatan Tulung, Minggu (30/5/2021).
Jajaran Polsek Tulung saat itu mendatangi lokasi obyek wisata dan kolam pemancingan dalam rangka patroli penegakan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh obyek wisata yang ada di daerah Kecamatan Tulung.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 4 Juni 2021, Keluarkan Awan Panas Guguran 1.500 Meter ke Barat Daya
"Pada saat melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (4/6/2021).
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kasat, jajaran Polsek Tulung mendapat hadangan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung di tempat wisata dan kolam pemancingan tersebut.
Kemudian, pada saat di TKP juga didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras. Di sana Kapolsek langsung bertindak untuk membubarkan tetapi dari beberapa orang di situ melawan Kapolsek dan jajaranya.
Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap dua orang pemuda berinisial S dan AK yang melakukan ancaman pembunuhan tersebut.
Kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Dengan ancaman pembunuhan kapolsek ini kurang dari 24 jam kami mengamankan beberapa orang dan setelah kita melakukan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka," katanya.
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video dan minuman keras.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan saat mendatangi TKP, pihaknya dan enam orang anggotanya menggunakan seragam dinas polisi.
"Saat melakukan pengancaman itu pelaku sempat akan memukul ke arah saya tapi dihalangi oleh orang-orang yang ada di sana. Dia kemudian mengeluarkan ancaman pembunuhan sambil nunjuk-nunjuk ke arah saya," ucapnya.
Baca juga: Daftar Orang Terkaya Malaysia yang Makin Tajir Selama Pandemi COVID-19
Saat itu, lanjut Kapolsek, kedua tersangka itu juga mengaku tidak percaya dengan adanya COVID-19 sehingga tidak mau acara hiburan di kolam pemancingan itu dibubarkan dan keduanya nekat melawan petugas.
"Kata-kata yang dia keluarkan itu dia tidak terima (dangdutan) dibubarkan, juga tidak percaya dengan COVID-19 dan juga tidak takut dengan polisi nanti saya bunuh," katanya.
Salah satu tersangka S, mengaku jika saat mengancam membunuh Kapolsek Tulung tersebut dirinya dalam kondisi mabuk minuman keras. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
"Saya posisinya saat itu sedang mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya. (Mur)