CPNS 2021

Ini Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Tetap Siapkan Berkasnya Ya!

Mungkin ada sebagian dari Anda yang kecewa mengetahui pendaftaran Calon Pgeawai Negeri Sipil (CPNS) belum dibuka pada 31 Mei 2021. Padahal sebelumnya,

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
instagram/bkngoidofficial
Kapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 Resmi Dibuka? Tunggu Perkembangannya dan Siapkan Data Diri Anda 

TRIBUNJOGJA.COM - Mungkin ada sebagian dari Anda yang kecewa mengetahui pendaftaran Calon Pgeawai Negeri Sipil (CPNS) belum dibuka pada 31 Mei 2021.

Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran CPNS bakal dibuka pada tanggal tersebut.

Apa sebenarnya yang menyebabkan pendaftaran CPNS 2021 ditunda.

Penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda telah disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, pada Jumat (28/5/2021) lalu.  

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial

Informasi CPNS 2021
Informasi CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id)

Adapun penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda adalah karena peraturan belum ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN mengungkap alasan pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka hingga saat ini. 

Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat edaran tersebut, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah. 

Selain itu, terdapat beberapa instansi yang masih melakukan usulan serta revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK. Selain menyinggung soal adanya revisi, Bima juga membahas soal titik lokasi seleksi.

Tak hanya itu, Bima juga minta agar instansi daerah melaksanakan proses seleksi di titik lokasi seleksi mandiri di daerahnya masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.

Sembari menunggu pendaftaran pastinya dibuka, bagi Anda yang belum mempersiapkan data diri, ini kesempatan Anda untuk kembali melengkapi dokumen-dokumen Anda.

Perhatikan formasi dan alur pendaftarannya juga. Berikut cara pendaftarannya:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.

a. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.

b. Pengisian Tanggal lahir.

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

d. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

e. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:

a. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

b. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

c. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

d. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

e. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

f. Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia.

Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi.

Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved