Ini Syarat Pesta Pernikahan di Klaten agar Tidak Dibubarkan Satpol PP
Selama dua hari patroli pesta pernikahan, Satpol PP Klaten bersama tim gabungan mengaku tidak sampai membubarkan pesta pernikahan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pelaksanaan pesta pernikahan di Kabupaten Klaten selama masa pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan COVID-19, Sabtu-Minggu (29-30/5/2021) diklaim berjalan baik.
Selama dua hari melaksanakan patroli ke sejumlah warga yang menggelar pesta pernikahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten bersama tim gabungan mengaku tidak sampai membubarkan pesta pernikahan.
"Menurut pantauan kami hajatan yany diselenggarakan oleh masyarakat di seluruh Klaten sudah menerapkan prokes COVID-19," ujar Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Minggu (30/5/2021).
Ia mengatakan, kepatuhan masyarakat tersebut tidak terlepas dari Satuan Tugas (Satgas) PP COVID-19 di setiap tingkatan mulai kecamatan dan desa juga memantau di lapangan.
"Satgas desa dan kecamatan juga aktif melaksanakan pemantauan. Mereka bergerak pasa Sabtu dan Minggu ini untuk memastikan prokes terlaksana," ucapnya.
Menurut Joko, pihaknya bersama Polres Klaten dan Kodim 0723 Klaten pada Minggu siang melakukan patroli disetiap adanya pelaksanaan pesta pernikahan di Klaten.
"Tadi kita ke cek di gedung dan hotel pelaksanaannya juga sudah sesuai prokes. Sehingga sampai hari ini tidak ada yang dibubarkan. Kami hanya mengingatkan agar patuhi prokes" imbuhnya.
Surat edaran
Sebelumnya, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Ronny Roekmito mengatakan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan pesta pernikahan juga telah di keluarkan surat edarannya.
"Ibu Bupati Klaten memerintahkan kepada Satgas COVID-19 kecamatan beserta jajarannya untuk segera melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan pernikahan Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Menurut Ronny, ada empat poin yang perlu ditekankan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan pernikahan.
"Pertama, selama acara pernikahan berlangsung, protokol kesehatan COVID-19 wajib dilakukan secara disiplin. Kedua, rangkaian acara dipersingkat sehingga tidak menimbulkan kerumunan," jelas Ronny.
Kemudian, untuk penyajian makanan diupayakan secara aman dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan disarankan menyediakan makanan yang bisa dibawa pulang.
"Terakhir, warga yang memiliki giat pernikahan diminta untuk selalu koordinasi dengan jajaran forkompimcam, Satgas Desa dan Jogo Tonggo," imbuhnya. (mur)