Bawaslu Kota Yogyakarta Ajak Warga Daftar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Ini Syaratnya

Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki peran penting memberitahukan kepada warga Kota Yogyakarta atau yang berdomisili di Kota Yogyakarta untuk terlibat

Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki peran penting memberitahukan kepada warga Kota Yogyakarta atau yang berdomisili di Kota Yogyakarta untuk terlibat aktif menjadi Kader Pengawasan Partisipatif dalam membangun demokrasi dan kepemiluan di Kota Gudeg ini.

Hal tersebut berkaitan dengan Bawaslu RI yang membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) periode Juni hingga Oktober 2021.

Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta Besok, Jumat 28 Mei 2021

"Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas," ucapnya melalui keterangan pers yang diterima Tribun Jogja, Kamis (27/5/2021).

Syarat lainnya yakni tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilihan adhoc, belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.

Kemudian juga tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu, mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja), bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.

"Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum, sehat jasmani rohani dan bebas dari Narkoba, afirmasi pendaftar bagi perempuan disabilatas dan kelompok rentan, beralamat dan atau berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta, melakukan pedaftaran online di skpp.bawaslu.go.id/registrasi," ungkapnya.

Baca juga: PLN Masih Bagikan Stimulus Covid-19 untuk Masyarakat Kurang Mampu, Ini Syaratnya

Adapun untuk narahubung Bawaslu Kota Yogyakarta: 0274- 4288438 atau

Chatarina Putri DS : 085602173462

Jupriadi Saputra     : 089652758607

Martino JP               : 087804929925

Yudi Efendi              : 082226431147

Atau menghubungi Media Sosial Bawaslu Kota Yogyakarta.

"Pendaftaran paling lambat yakni 28 Mei 2021 Pukul 24.00," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved