Yogyakarta
Pimpinan Legislatif Surati Gubernur DIY Tanyakan Pemanfaatan Lahan yang Mangkrak
DPRD DIY telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY beberapa waktu lalu untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan krusial.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY beberapa waktu lalu untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan krusial, termasuk catatan LHP BPK atas laporan keuangan DIY tahun anggaran 2020.
Para pimpinan dewan juga telah berkirim surat berisi catatan kinerja TAPD selama ini yang dinilai kurang maksimal.
Terutama terkait pembelian hotel mutiara yang tidak dilengkapi perencanaan yang memadai dan pembangunan tanggul penahan sampah TPA Piyungan.
Ketua DPRD DIY Nuryadi juga menyampaikan banyak pertanyaan tertulis kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Baca juga: Sekitar 250 Meter Persegi Lahan Universitas Amikom Terdampak Tol Yogya-Solo
"Suratnya sudah saya titipkan ke pak Sekda. Ada beberapa catatan penting," katanya, Rabu (26/5/2021).
Satu di antara pertanyaan penting yang disampaikan yakni terkait pembelian tanah yang banyak dilakukan pemda diy dengan dana yang besar namun tidak kunjung terlihat pemanfaatannya.
Objek lahan tersebut di antaranya lahan bekas Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Kerjasama yang berada di Dusun Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon Bantul yang dibeli tahun 2017, Gedung eks bioskop Indra, dan hotel mutiara yang kini justru mangkrak belum terlihat pemanfaatannya.
Dalam hal ini, pimpinan dewan akan menyusun kajian untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi proses pemanfaatan lahan yang telah dibeli oleh pemerintah DIY.
Namun demikian, Nuryadi mempersilakan apabila ada alat kelengkapan yang lebih detail dari pansus untuk mengawasi pemanfaatan aset atau lahan yang telah dibeli pemerintah DIY, dirinya mempersilakan.
"Pansus itu kan rencana, nanti kami diskusikan layak gak itu. Jadi pembuatan pansus itu gak sakral. Boleh, siapa yang gak membolehkan. Hanya materinya layak dibawa ke pansus apa enggak.
Baca juga: Atasi TPST Piyungan, DPRD DIY Desak Eksekutif Realisasikan Pengadaan Alat Pengolah Sampah 3R
Ia menambahkan, saat ini penting bagi kalangan dewan untuk mengetahui aset yang dibeli pemerintah DIY pemanfaatannya seperti ini.
"Penting buat kami. Misalnya pembelian eks bisokop Indra itu kan sudah lama, harusnya ada perencanaan dong untuk apa. Andai kata kita semua mengacu pada itu, kalau ada alat lelengkapan lebih detail lagi gak apa-apa silakan," tegas dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana yang turut menanyakan terkait pemanfaatan lahan yang sudah dibeli pemerintah DIY namun belum terlihat pemanfaatannya.
"Pansus itu bisa dibentuk karena untuk pengawasan pemanfaatan lahan yang sudah dibeli," terang dia.( Tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)