Yogyakarta

Gelandangan di Yogyakarta Didenda Ratusan Ribu, Ini Tanggapan Komisi D DPRD DIY

Syukron Arif Muttaqin tak ingin tim penegak perda di DIY tebang pilih terhadap maraknya gelandangan dan pengemis di wilayah DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP DIY
Suasana sidang yustisi tiga gelandangan dan pengemis yang digelar di PN Sleman, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Syukron Arif Muttaqin tak ingin tim penegak perda di DIY tebang pilih terhadap maraknya gelandangan dan pengemis di wilayah DIY.

Pria yang akrab disapa Syukron ini turut mengapresiasi langkah Satpol PP DIY terhadap penanganan tiga gelandangan dan pengemis yang pada Jumat lalu telah menjalani sidang yustisi.

"Saya berkomentar terhadap objeknya, yakni mengenai masalah sosial. Kalau secara segi penegakan perdanya terhadap masalah tersebut memang harus dijalankan. Karena sudah ada perdanya," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (23/5/2021).

Ia menjelaskan, masalah kesenjangan sosial yang mengakibatkan maraknya gelandangan dan pengemis memang perlu ditangani serius.

Baca juga: Tiga Gelandangan dan Pengemis di DIY Didenda Ratusan Ribu Usai Sidang Yustisi

Syukron meminta kepada Satpol PP DIY untuk konsisten menjalankan perda terkait penanganan gelandangan dan pengemis yang ada di DIY.

"Kalau perlu khusus yang tiga kali terjaring harus diberikan hukuman khusus. Ya saya turut apresiasi mereka dikenai denda sesuai ketentuan. Saya memang belum baca secara rinci, tapi upaya itu cukup bagus," jelas dia.

Namun demikian, hukuman denda saja menurut dia tidak akan cukup menimbulkan efek jera terhadap gelandangan dan pengemis.

Ia meminta agar ada langkah revisi perda apabila dengan hukuman semacam itu belum juga menimbulkan efek jera kepada para gelandangan.

Baca juga: Satpol PP DIY Razia Perbatasan, 8 Gelandangan dan Pengemis Diamankan

"Kalau efek jera saya kira belum. Nyatanya memang gelandangan dan pengemis di DIY masih banyak. Kalau perlu dilakukan revisi perdanya ya silakan," tegas dia.

Data dari Satpol PP DIY mencatat para gelandangan dan pengemis itu kebanyakan dari luar daerah.

Melihat fenomena itu, Syukron mendesak agar pihak Satpol PP DIY berkoordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten asal dari para gelandangan dan pengemis tersebut.

"Kalau perlu dicatat yang dari luar kota, beri sanksi khusus. Antar sampai ke rumah asal dan koordinasi dengan pemerintah setempat. Supaya dia gak kembali lagi ke DIY," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved