Disnaker Bantul Buka Posko Pengaduan THR Hingga Kamis 27 Mei

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul masih membuka posko THR hingga Kamis (27/5/2021) mendatang.

TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul masih membuka posko THR hingga Kamis (27/5/2021) mendatang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pihaknya tetap membuka posko THR untuk mengantisipasi adanya aduan pasca-Idulfitri. 

Sebab sebelum Idulfitri, pihaknya sudah menerima beberapa aduan terkait THR.

"Kami tetap membuka layanan posko THR, kami buka sampai H+10 nanti. Untuk kemarin sebelum Idulfitri kami menerima 11 aduan,"katanya, Senin (24/05/2021).

Sebanyak 11 aduan tersebut telah diselesaikan oleh Disnakertrans Kabupaten Bantul. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima aduan lagi terkait THR.

"Kemarin yang 11 sudah selesai. Perusahaan tetap memberikan THR, hanya saja perlu ada kesepakatan dengan pekerja. Surat kesepakatan juga kemarin sudah diberikan. Dan sampai saat ini tidak ada lagi aduan,"sambungnya.

Istirul menerangkan jika ada aduan THR pasca-Idulfitri, maka yang berhak menangani adalah Disnaker DIY.

Baca juga: Perusahaan yang Telat Membayar THR Harus Segera Membayarkan THR beserta Dendanya

Baca juga: Para Pekerja di Gunungkidul Dipastikan Sudah Mendapat THR 2021

Pihaknya hanya melakukan pendataan saja. Meski demikian ia bisa memberikan masukan agar permasalahan bisa diselesaikan.

Ia menyebut pada dasarnya seluruh perusahaan mau membayarkan THR.

Namun karena pandemi masih berlangsung, kondisi keuangan perusahaan mengalami kesulitan. Termasuk untuk membayarkan THR.

Dalam pemberian THR pun, pihkanya memberikan kesempatan agar perusahaan dan pekerja membuat kesepakatan. 

"Perusahaan ya maunya tetap membayarkan THR, makanya kami dorong supaya perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan pekerja. Supaya bisa saling memahami dan membuat kesepakatan bersama. Adanya aduan kemarin ya karena kurang komunikasi yang baik,"terangnya.

Dengan tidak adanya aduan lagi pasca-Idulfitri, ia memastikan seluruh perusahaan di Bantul telah membayarkan THR.

"Ada sekitar 1.000 perusahaan yang wajib lapor, sampai saat ini tidak ada aduan lagi. Berartikan perusahaan sudah membayarkan kewajibannya,"tutupnya. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved