Boyamin Saiman Minta Aziz Syamsuddin Kooperatif
Boyamin Saiman meminta KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin jika tak datang pada pemanggilan kedua
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin jika tak datang pada pemanggilan kedua terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Aziz Syamsuddin sebelumnya tidak hadir dipemanggilan pertama pada Jumat (7/5/2021).
"Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam.
Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan," tutur Boyamin pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
"Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani KPK. Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa," tegasnya.
Selain itu Boyamin juga meminta agar Azis kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.
Ia berharap sebagai Wakil Ketua DPR, Azis dapat memberi contoh pada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula.
Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti," ujarnya.
Baca juga: Direktur PJKAKI KPK : 2 Pimpinan KPK Berpihak ke 75 Pegawai yang Dinonaktifkan
Baca juga: Ketua KPK : Proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Dipastikan Tetap Berjalan
Boyamin menilai bahwa semestinya jika memang tidak bersalah dan terlibat, Azis tidak perlu ragu untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.
"Dan Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut," ungkap Boyamin.
Lebih lanjut kedatangan Azis, dianggap akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
"Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," pungkas dia.
Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut akan segera melakukan pemanggilan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sebelumnya, Azis diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh KPK pada Jumat (7/5/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ini-penjelasan-koordinator-maki-boyamin-saiman-soal-uang-gratifikasi-yang-diserahkan-ke-kpk.jpg)