KABAR Terbaru Brigadir NS, Polisi Gresik yang Dilaporkan karena Meraba-raba Ibu Mertua

NS dilaporkan DM (50) mertuanya sendiri karena melakukan tindak pencabulan. Brigadir NS (36) menikah dengan IT (25) anak pada September 2019 .

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase SURYA | Willy Abraham | Sugiyo
Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM Malang -- Kasus pencabulan yang dilakukan NS oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir kepada mertuanya memasuki tahap akhir di persidangan.

NS divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (20/5/2021).

Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan
Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan (Kolase SURYA | Willy Abraham | Sugiyo)

Melansir laporan Surya (Tribun-network) kasus itu bermula ketika NS dilaporkan DM (50) mertuanya sendiri karena melakukan tindak pencabulan.

Ibu Mertua NS yang sudah berumur 50 tahun melapor polisi karena mendapatkan perlakuan cabul mulai akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.

Padahal Brigadir NS (36) menikah dengan IT (25) anak pada September 2019 .

Tindakan NS beberapa diantara adalah masuk ke dalam kamar ibu mertuanya.

Hal itu disebutkan dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur.

Bahkan menurut keterangan ibu mertuanya, menantunya itu juga melakukan pelecehan di pinggir jalan.

Menurut cerita, sang menantu nekat meraba dan menciumi ibu mertuanya sendiri.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun.

Sebab, kala itu umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun, namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.

Ilustrasi:
Ilustrasi: (Polri.go.id)

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban. Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya, bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

IT bersama ibunya SM langsung melaporkan tindakan NS yang merupakan oknum polisi berpangkat brigadir itu ke Prompa Polres Gresik.

Kala itu Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam. "Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS. "Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved