Kemenag RI Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital, Berikut Penjelasan dan Sejumlah Manfaatnya
Kartu Nikah Digital ini diharapkan memudahkan pasangan untuk membawa informasi terkait status pernikahannya saat bepergian.
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021.
Rencana peluncuran Kartu Nikah Digital tersebut, akan dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.
Salah satu manfaat adanya Kartu Nikah Digital ini diharapkan memudahkan pasangan untuk membawa informasi terkait status pernikahannya saat bepergian.
“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Dibuka, Kanwil Kemenag DIY Mengaku Siap Jika Kuota Dibuka
Baca juga: Kantor Imigrasi Yogyakarta Siap Tambah Kuota Pemohon Paspor Jika Ibadah Haji 2021 Digelar
Selanjutnya, manfaat yang kedua dari adanya Kartu Nikah Digital yakni mempermudah dilakukannya pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata dia.
Adapun manfaat yang ketiga yakni keberadaan Kartu Nikah Digital diharapkan sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Muharam juga menyampaikan Kartu Nikah Digital juga akan menghindarkan praktik penipuan yang mungkin dilakukan pasangan.
“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” ujar dia.

Kartu dikirim online via WhatsApp dan email
Selain itu adanya Kartu Nikah Digital ini juga akan mempercepat layanan bagi pasangan pengantin.
Hal ini karena pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.
“Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Muharam menyampaikan mereka yang melangsungkan pernikahan akan mendapat Kartu Nikah Digital dan juga buku nikah.
"Jadi selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana," kata Muharam dikutip dari Kompas.com, 23 April 2021.
Baca juga: Terapkan Kartu Nikah, Kemenag Kanwil Sleman Prioritaskan Pasangan Nikah Baru
Baca juga: Sebanyak 33 Calon Jemaah Haji DIY Minta Pengembalian BPIH, 4 Lainnya Lakukan Pembatalan Haji