Pendaftaran CPNS 2021

INFO Jadwal dan Pendaftaran CPNS 2021 Lengkap dengan Alokasi Formasi, Tunggu Pengumuman Lanjutannya!

Bagi Anda yang berminat untuk bergabung sebagai pegawai pemerintahan, ini saatnya Anda mempersiapkan diri mulai dari sekarang untuk seleksi CPNS 2021

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang berminat untuk bergabung sebagai pegawai pemerintahan, ini saatnya Anda mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan berencana segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabarnya, pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021 mendatang.

Meski begitu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK masih bersifat tentatif.

“Segala kemungkinan bisa saja terjadi selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air. Tidak menutup kemungkinan kalau tanggal 30 Mei nanti untuk membuka pendaftaran. Kabar itu betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya.

Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 : Tahapan Seleksi serta Berkas Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga: CPNS/PPPK 2021 Dibuka 31 Mei: Pantau Detail Jadwal, Formasi, Syarat dan Dokumen Wajib Berikut Ini

Hingga saat ini, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK masih berunding untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara keseluruhan di tahun ini.

Semenata itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mempertimbangkan untuk memperpanjang pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Ini semua dilakukan untuk mengingatkan keamanan saat pelaksanaan tes di lapangan demi pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 yang sudah teridentifikasi di Indonesia.

"Kita bisa perpanjang durasi pelaksanaan tes. Misalnya, memangkas jumlah sesi ujian per hari dari yang sebelumnya bisa dilaksanakan sebanyak tiga sesi menjadi dua sesi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Ia juga meminta penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi ASN 2021 dilakukan lebih ketat.

Salah satunya adalah mengantisipasi terjadinya potensi penyebaran kerumunan peserta ujian di lapangan.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK

Untuk lebih lengkapnya, Tribun Jogja merangkum informasi mengenai jadwal pelaksanaan hingga tes yang harus dijalankan oleh para pelamar:

  • Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
  • Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
  • Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
  • Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

1. PPPK 2021 Gelombang 1 akan dimulai pada Agustus 2021.

2. PPPK 2021 Gelombang 2 akan dimulai pada Oktober 2021.

3. PPPK 2021 Gelombang 3 akan dimulai pada Desember 2021.

  • Pelaksanaan SKBCPNS: September - Oktober2021
  • Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Link Pendaftaran CPNS hanya di SSCASN
Link Pendaftaran CPNS hanya di SSCASN (tangkap layar)

Persyaratan dan Poin Ketentuan Pelamar CPNS 2021 dan PPPK

Seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, bagi Anda yang ingin mencoba CPNS, Anda bisa perhatikan lagi ketentuan umum seleksi tahun 2021, antara lain:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

9. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

Adapun portal SSCASN dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Pada portal tersebut, calon peserta seleksi ASN 2021 dapat memilih salah satu dari tiga menu utama, yaitu:

Mungkin ada sebagian dari Anda yang ingin mencoba tes CPNS, maka ada baiknya lakukan tes di bawah ini dulu:

Mengacu pada seleksi CPNS sebelumnya, seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut berkas yang harus disiapkan untuk Seleksi Administrasi:

  • Surat lamaran
  • Fotokopi ijazah
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
Informasi CPNS 2021
Informasi CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id)

Berikut hal yang harus diperhatikan untuk Seleksi kompetensi dasar (SKD):

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU).

Nantinya, setiap jenis tes akan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda. Sementara, untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ada:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa
  • Wawancara

Jaga kesehatan Anda ya! Pantau terus berita seleksi CPNS ya!

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved