Balon Udara Meledak di Klaten

Polisi Ungkap 5 Pelaku Pembuat Balon Udara Misterius yang Meledak di Perkampungan Klaten

Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran berbeda dalam merakit balon udara dan merakit petasan tersebut.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Sejumlah pelaku pembuat dan oenerbanh balon udara yang membawa petasan saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021). 

"Untuk itu tradisi ini tidak dibenarkan kami harap warga yang punya tradisi ini bisa memikirkan dampaknya juga karena sudah ada aturan di penerbangan juga," urainya.

Terhadap tersangka dijerat UU darurat tentang bahan peledak dan juga pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, seorang tersangka AG kepada awak media mengaku menghabiskan uang sekitar Rp1,5 juta untuk membuat satu unit balon udara membawa mercon tersebut.

"Untuk satu balon bisa menghabiskan uang Rp1,5 juta," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved