Balon Udara Meledak di Klaten

Petasan yang Dibawa Balon Udara Raksasa yang Meledak di Klaten Tergolong Low Explosive

Meski tergolong low explosive bahan-bahan mercon yang digunakan oleh para tersangka tersebut sangat sensitif dan mudah meledak jika terjadi gesekan.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah R Hasibuan saat menunjukan barang bukti material balon udara yang membawa petasan di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021). 

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres,  balon udara yang diterbangkan pada Senin pagi itu kemungkinan sumbu mercon besar dan mercon kecil terputus hingga jatuh dan meledak di tengah perkampungan Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu.

Baca juga: Balon Udara Misterius Meledak di Permukiman Warga di Klaten, Saksi: Jendela Kamar Saya Pecah

"Mereka menerbangkan balon udara itu senin sekitar pukul 7, setelah mereka terbangkan mereka lihat sekitar satu jam hingga balon itu tidak terlihat secara kasat mata, nah perkiraan kita sekitar pukul 08.30 hingga pukul 09.00 balon itu jatuh di Desa Sabrang," ucapnya.

Diakui Kapolres, kegiatan menerbangkan balon tersebut menurut tersangka merupakan tradisi, namun kegiatan tersebut membahayakan penerbangan bagi orang dan barang.

"Untuk itu tradisi ini tidak dibenarkan kami harap warga yang punya tradisi ini bisa memikirkan dampaknya juga karena sudah ada aturan dipenerbangan juga," urainya.

Terhadap tersangka dijerat UU darurat tentang bahan peledak dan juga pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, seorang tersangka AG kepada awak media mengaku menghabiskan uang sekitar Rp1.5 juta untuk membuat satu unit balon udara membawa mercon tersebut.

"Untuk satu balon bisa menghabiskan uang Rp1,5 juta," imbuhnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved