Balon Udara Meledak di Klaten
Balon Udara Meledak di Klaten, Begini Tanggapan Kemenhub Terkait Bahayanya bagi Penerbangan
Selain membahayakan pesawat, balon juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan penerbangan pesawat apabila sampai memasuki jalur lintasan pesawat udara.
Hal itu disampaikan oleh Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Aditya Purna Ramadhan saat menghadiri press conference di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).
"Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Pelaku Pembuat Balon Udara Misterius yang Meledak di Perkampungan Klaten
Aditya kemudian mengimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.
"Jadi tidak melarang untuk penerbangan balon udara tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," katanya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain balon udara antara lain hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Balon Udara Misterius Meledak di Klaten, Warga Sempat Dengar 4 Kali Ledakan
Kemudian, sambungnya, balon udara juga harus memiliki warna yang mencolok sehingga mudah terlihat saat diterbangkan.
"Yang pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Kemudian syarat yang lain dia harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimum 150 meter," terang dia.
Selain itu masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan.
"Yang mana masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara," tegasnya. ( Tribunjogja.com )